Ironis Cara Pandang Kamaruddin Simanjuntak Giring Opini Liar Ke Mantan Suami Kedua Rina Lauwy

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:51 WIB
Kuasa Hukum ANS Kosasih, Muhammad Ismak, mengatakan ironis cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy di mana masalah perceraian melebar ke penggiringan opini publik.
Kuasa Hukum ANS Kosasih, Muhammad Ismak, mengatakan ironis cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy di mana masalah perceraian melebar ke penggiringan opini publik.

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar Ismak.

Pada amar putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pada sidang perceraian di tingkat pertama telah terjadi perceraian dengan segala akibat hukumnya antara Kosasih dan Rina Lauwy.

"Lalu dalam perjalanannya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama. Tetap cerai.

“Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?" ujarnya.

Mengandung fitnah dan pencemaran nama baik

Saat proses perceraian masih berlangsung, Rina Lauwy beralih menunjuk Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara pada gugatan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA.

Pada saat itu, tak satu pun permasalahan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero) yang menjadi dasar alasan perceraian, atau muncul sebagai fakta persidangan pada pengadilan.

Hal tersebut bisa dilihat sejak persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi pokok permasalahan awalnya, yaitu perceraian.

"Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen ini baru muncul di luar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami?

“Bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah, klien kami tidak mengenal secara pribadi dengan rekan KS, tidak memiliki urusan bisnis maupun pribadi, tetapi mengapa klien kami diserang secara membabi buta oleh rekan KS?" tanya Ismak.

Akibat fitnah dan berita bohong yang menimpa dirinya yang kemudian menjadi viral, Kosasih memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum.

Ismak menilai langkah tersebut sebagai wujud untuk memulihkan harkat dan martabat klien beserta keluarganya, khususnya anak-anaknya.

"Perlu diingat, bahwa negara ini merupakan negara hukum dan setiap perkataan seseorang yang menyerang pribadi orang lain harus dapat dibuktikan.

“Jika tidak dapat dibuktikan maka harus dipertanggungjawabkan jikalau perkataan itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Ketimbang berbicara ke media, menurut Ismak, Rina Lauwy dan Kamaruddin Simanjuntak bisa menggunakan Laporan Polisi tersebut untuk membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X