PejuangKantoran.com - Meski 2023 masih tersisa tiga bulan lagi, tetapi pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di 2024 nanti.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Rapat yang dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, itu juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Hasil dari rapat tersebut adalah menetapkan total 27 hari libur pada 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: Survei: 64% Orang Indonesia Punya Wearable Gadget, dari Smartwatch, Smartglasses, dan Lainnya
Kesepakatan tersebut sudah resmi tertulis dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN RB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Azwar Annas, Ida, dan Saiful yang mewakili Menteri Agama, dengan disaksikan oleh Muhadjir.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2024
Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah hari libur nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10 – 11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Lagi, Taylor Swift Menang ke-Empat Kalinya dan Jadi Video of The Year di MTV Video Music Awards
Sementara untuk tanggal cuti bersama adalah sebagai berikut:
- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Tujuan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama 2024
Muhadjir mengatakan, “Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.”
Penetapan ini juga menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Nilai Kamaruddin Simanjuntak Serang Harkat dan Martabat Kliennya
Muncul Fenomena Tornado Api di Kebakaran Gunung Bromo yang Makin Meluas, Ini Penjelasan BMKG
Erick Thohir Sukses Tanamkan Tradisi dan Mental Juara pada Timnas Sepak Bola Indonesia
Pengamat Akmal Marhali: Erick Thohir Sukses Bangun Suasana Tim yang Harmonis dan Kondusif
Pemerintah Rencanakan Single Salary System untuk PNS 2024, Tukin Malah Bisa Mengurangi Gaji!
Bawa Laptop dalam Keadaan Terbuka dengan Satu Tangan, Hm... Combo Nyerinya!
Ingin Bekerja dengan Budaya Kerja yang Kuat, Pastikan 6 Core Values Ini Ada di Tempat Kerja!
Lagi, Taylor Swift Menang ke-Empat Kalinya dan Jadi Video of The Year di MTV Video Music Awards
Survei: 64% Orang Indonesia Punya Wearable Gadget, dari Smartwatch, Smartglasses, dan Lainnya
Jika Mau ke Labuan Bajo, Jovita Ayu Sarankan Selalu Cek Tanggal Merah dan Jatah Cuti