e-Commerce dilarang jual barang di bawah Rp1,5 juta
Tak hanya melarang berjualan di media sosial, pemerintah juga secara tegas akan menutup e-commerce yang menjual barang impor di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta.
Larangan tersebut nantinya juga akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020.
Menurut Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa Ditjen PDN, Kemendag, Rifan Ardianto, pembatasan harga minimum produk impor ini bertujuan untuk menjaga ekosistem e-Commerce melalui perlindungan industri lokal termasuk UMKM.
Jadi, para pemilik UMKM akan terhindar dari transaksi cross border, seperti praktik predatory pricing.
Baca Juga: Seorang Ibu Temukan Penyakit Anaknya Lewat ChatGPT, Setelah 17 Dokter Gagal Mendiagnosisnya
Sementara Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA), Bima Laga, juga mengatakan bahwa aturan ini harus didukung dan dipahami mengingat yang dilarang adalah pembelian langsung.
Ia sangat berharap upaya ini mampu memperkuat daya saing produk lokal dalam industri penjualan online.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce, terutama TikTok Shop. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Seorang Ibu Temukan Penyakit Anaknya Lewat ChatGPT, Setelah 17 Dokter Gagal Mendiagnosisnya
Jika Merasakan Toxic Positivity di Tempat Kerja, Apa yang Harus Dilakukan?
Hati-Hati, Kebanyakan Kerja depan Komputer Bisa Kena Kifosis. Apa Itu?
Kalimat Afirmasi Bisa Bikin Mood dan Hari Kamu Lebih Positif, Ini Contoh dari Para Ahli
Kesempatan Bekerja di Bank Dunia: Lowongan Kerja Operations Officer di World Bank Group
Mengungkap 4 Cerita Seru Di Balik Pembuatan Film Saranjana
3 Cara Tetap Bertahan Jalani Pekerjaan yang Tidak Kamu Sukai, Cari Rekan Kerja Senasib!
Beli iPhone 15 Baru? Jangan Lupa Registrasi IMEI kalau Tak Ingin Diblokir Pemerintah
TikTok Shop Resmi Dilarang, Para Penjual Online Kecewa Berat
Siap Termellow-mellow dan Tunggu Konser James Arthur di Jakarta!