Upaya pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
“Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”.
Artikel Terkait
Nggak Nyangka, Salah Satu Wilayah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Jawa Dijuluki Kota Industri!
Amazon Kembali PHK Karyawan, Kali Ini dari Divisi Alexa. Kalah Saing dengan Teknologi AI?
Beasiswa Fully Funded Tetap Harus Mengeluarkan Uang, kecuali Chevening. Kok Bisa?
Pakar Hukum Tata Negara: Pelengseran Presiden Sudah Memenuhi Unsur Konstitusi
Yenny Wahid Ingatkan Pesan Rasulullah untuk Memilih Pemimpin dari Hati seperti Ganjar-Mahfud
Selamat, Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia Untuk Keenam Kalinya!
Selain Sat Set, Ini Kriteria Capres dan Cawapres yang Bakal Didukung Yenny Wahid
Diharapkan Naik 15%, UMP Jakarta 2024 Cuma Naik 3,38%. Jadi, Berapa Gaji Pegawai Jakarta Tahun Depan?
Tak Perlu Diurus Secara Fisik, Manfaat Taspen sebagai Pengelola Jaminan Sosial ASN Makin Terasa
Sempat Digantikan Mira Murati, Sam Altman Kembali ke Posisinya sebagai CEO OpenAI