Ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 yang Harus Dijalani, tapi Tidak untuk Semua Peserta

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 28 November 2023 | 16:06 WIB
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tahun 2023 di lingkungan Kementerian PANRB. (Menpan.go.id)
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tahun 2023 di lingkungan Kementerian PANRB. (Menpan.go.id)

PejuangKantoran.com - Selain Seleksi PPPK 2023 yang berlangsung pada 10 November – 4 Desember 2023, ada juga Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023.

Ini adalah tes praktik kerja yang dilakukan khusus untuk peserta Seleksi PPPK 2023 yang melamar pada delapan jabatan fungsional di berbagai institusi.

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta seleksi wawancara.

Baca Juga: 'Lazy Girl Job', Fenomena Baru di Dunia Kerja yang Dipopulerkan Gen Z, Benarkah Hanya untuk Pemalas?

Jadi, pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap Kompetensi diwajibkan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. Ini akan dijadikan tahap pelengkap tes yang dilakukan peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 diadakan pada 15 November – 6 Desember 2023. Sementara pengumuman kelulusan Seleksi PPPK 2023 akan dilakukan pada 6 - 15 Desember 2023.

Peserta Tes Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023

Berikut adalah delapan jabatan fungsional yang mengharuskan pelamarnya mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023:

Ahli pertama – Analis Kebijakan
Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Pertama – Arsiparis
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Ahli Pertama - Pranata Komputer
Terampil – Arsiparis
Terampil - Pranata Komputer
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Bagi peserta atau pelamar yang mengincar jabatan ini di berbagai institusi, maka diharuskan mengikuti Tes Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023.

Aturan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023

Saat mengikuti seleksi ini, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi peserta, yaitu:

Baca Juga: Kenapa Kamu Mengantuk Setelah Makan? Ini Jawabannya!

• Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

• Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tirto.id, TribunPriangan.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X