PejuangKantoran.com - Selain Seleksi PPPK 2023 yang berlangsung pada 10 November – 4 Desember 2023, ada juga Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023.
Ini adalah tes praktik kerja yang dilakukan khusus untuk peserta Seleksi PPPK 2023 yang melamar pada delapan jabatan fungsional di berbagai institusi.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta seleksi wawancara.
Baca Juga: 'Lazy Girl Job', Fenomena Baru di Dunia Kerja yang Dipopulerkan Gen Z, Benarkah Hanya untuk Pemalas?
Jadi, pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap Kompetensi diwajibkan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. Ini akan dijadikan tahap pelengkap tes yang dilakukan peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 diadakan pada 15 November – 6 Desember 2023. Sementara pengumuman kelulusan Seleksi PPPK 2023 akan dilakukan pada 6 - 15 Desember 2023.
Peserta Tes Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Berikut adalah delapan jabatan fungsional yang mengharuskan pelamarnya mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023:
Ahli pertama – Analis Kebijakan
Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Pertama – Arsiparis
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Ahli Pertama - Pranata Komputer
Terampil – Arsiparis
Terampil - Pranata Komputer
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Bagi peserta atau pelamar yang mengincar jabatan ini di berbagai institusi, maka diharuskan mengikuti Tes Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023.
Aturan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023
Saat mengikuti seleksi ini, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi peserta, yaitu:
Baca Juga: Kenapa Kamu Mengantuk Setelah Makan? Ini Jawabannya!
• Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
• Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.
Artikel Terkait
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada Hari Terakhir BIsa Memicu Server Down. Diperpanjang atau Tidak?
Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diperpanjang, Jangan Sia-siakan Lagi Kesempatan Ini!
Jumlah Formasi CPNS 2024 Sebanyak 1,3 Juta, Jatah Fresh Graduate akan Ditambah
Peraturan Saat Mengikuti Tes SKD CPNS Kejaksaan Agung 2023, dari Dokumen hingga Pakaian Wajib
Tes Seleksi Kompetensi PPPK Sudah Dimulai, BKN Ingatkan Jadwal Tidak Tertulis di Kartu Seleksi
Cara Menghitung Nilai Lolos SKD CPNS 2023 dan Link Live Score untuk Memantaunya!
Tak Perlu Diurus Secara Fisik, Manfaat Taspen sebagai Pengelola Jaminan Sosial ASN Makin Terasa
Cara Mengecek Nilai Ujian PPPK 2023 dan Mencetak Sertifikatnya, Langsung di Akun BKN!