Ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023 yang Harus Dijalani, tapi Tidak untuk Semua Peserta

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 28 November 2023 | 16:06 WIB
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tahun 2023 di lingkungan Kementerian PANRB. (Menpan.go.id)
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Tahun 2023 di lingkungan Kementerian PANRB. (Menpan.go.id)

• Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berupa tes wawancara.

• Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.

Baca Juga: Apa Saja Bisnis Para Pemenang Masterchef Indonesia Selain Jadi YouTuber? Mampir, Yuk!

• Seleksi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara.

• Seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.

Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2023

Ada beberapa pedoman seleksi yang memuat berbagai hal, yang harus diperhatikan oleh para peserta.

• Jenis Seleksi Kompetensi Teknis Tmbahan
• Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
• Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
• Bobot penilaian setiap jenis tes
• Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
• Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Baca Juga: 10 Pekerjaan Baru yang Menjanjikan Berkat Lahirnya Teknologi AI, Ada yang Minat?

Jika lulus, maka pada 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024 peserta akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK.

Lalu, pada 15 Januari – 13 Februari 2024 akan dilakukan usul penetapan NI PPPK. Setelah itu, peserta sudah ditetapkan resmi menjadi PPPK. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tirto.id, TribunPriangan.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X