Single Salary System untuk PNS Sudah Mulai Diujicobakan di 15 Institusi. Bagaimana Sistem Gajinya?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 28 November 2023 | 22:07 WIB
Ilustrasi: Single Salary System untuk PNS mulai diujicobakan di tujuh pemerintah pusat dan delapan pemerintah daerah.  (Instagram @temanasn)
Ilustrasi: Single Salary System untuk PNS mulai diujicobakan di tujuh pemerintah pusat dan delapan pemerintah daerah. (Instagram @temanasn)

Lalu, akan dilihat juga bagaimana cara melakukan perpindahan dari sistem lama ke sistem single salary, perhitungan pensiun, dan lain-lainnya.

Yudi bilang, "Itu yang lagi kita simulasikan. Makanya ada dampak fiskalnya, ini sanggup nggak negara membiayainya, gimana dampaknya ke pensiun gitu-gitu, berapa iuran (pensiun) yang harus dibayar pemerintah, berapa dibayar pegawai."

Baca Juga: 'Lazy Girl Job', Fenomena Baru di Dunia Kerja yang Dipopulerkan Gen Z, Benarkah Hanya untuk Pemalas?

Mengenai batas waktu uji coba simulasi ini akan dilakukan di 15 instansi, sampai sekarang belum ada kepastian karena Yudi mengatakan bahwa masih harus menunggu hasil perhitungan yang disebutkannya.

Perhitungan Single Salary System PNS

Single Salary System ini disebut bisa meringankan beban anggaran negara. Ini karena PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Pemerintah rencananya akan menerapkan Single Salary System yang akan terdiri atas unsur jabatan atau gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja dan kemahalan.

Selain itu, akan ada juga sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan. Grading ini merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS.

Jadi, tunjangan kinerja (tukin) dalam Single Salary System akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS dan berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Baca Juga: Apa Saja Bisnis Para Pemenang Masterchef Indonesia Selain Jadi YouTuber? Mampir, Yuk!

Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat ini kementerian yang dipimpinnya terus menggodok implementasi Single Salary System ini. Apalagi muncul wacana baru untuk menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN.

Kemenpan RB memiliki waktu setidaknya enam bulan sejak pengesahan UU ASN pada Oktober 2023 lalu untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP), yang bisa mencakup penyetaraan gaji PNS dan pegawai BUMN hingga Single Salary System. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, detikfinance

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X