Tanggapi Peningkatan Kasus Pneumonia di China, Kemenkes Mulai Keluarkan Surat Edaran

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 6 Desember 2023 | 08:59 WIB
Ilustrasi: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta semua jajarannya untuk bersiaga dengan peningkatan kasus pneumonia di China. (Freepik)
Ilustrasi: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta semua jajarannya untuk bersiaga dengan peningkatan kasus pneumonia di China. (Freepik)

• Melakukan vaksinasi untuk melawan influenza, COVID-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan.

• Menjaga jarak dengan orang yang sedang sakit dan tetap tinggal di rumah saat sakit hingga sembuh.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Singapura Naik, Apakah Dampak dari Kasus di China?

• Segera pergi ke Fasyankes terdekat jika memiliki tanda atau gejala bantu dan/atau susah bernapas, yang disertai dengan demam. 

• Menjalani tes dan perawatan medis sesuai dengan kebutuhan, serta jangan lupa pakai masker dengan baik dan benar.

• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), caranya adalah dengan rajin mencuci tangan memakai sabun antiseptik dan air mengalir, lalu pastikan ventilasi udara di sekitar tempat tinggal dalam kondisi baik.

Masih belum jelas penyebabnya

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut.

Namun, berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus mycoplasma pneumoniae sebesar 40%. Mycoplasma adalah penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19.

Baca Juga:  Daftar “30 Under 30 Marketing & Advertising Class” versi Forbes, Ada Kendall Jenner dan Latto!

Sejak Mei 2023, kasus rawat jalan dan rawat inap pada anak karena mycoplasma pneumoniae memang dilaporkan meningkat.

Lalu, pada Oktober 2023, angka penderita akibat respiratory syncytial virus (RSV), adenovirus, dan influenza juga sempat naik, meski saat ini sudah menurun.

Meskipun sampai sekarang kasus pneumonia belum ada di Indonesia, bukan berarti kita tidak waspada dan siaga untuk menghadapinya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemkes.go.id, Instagram @kemenkes.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X