• Setelah sukses, [Logout] dari menu Profil, lalu [Login] kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
• Jika NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan.
Baca Juga: Women From Rote Island: Tingginya Kasus Pelecehan Seksual di Balik Keindahan Alam Pulau Rote
Jika kamu lupa dengan kata sandi, maka klik pilihan [Lupa Kata Sandi?], kau kamu akan diminta kode EFIN yang dimiliki.
Jika kamu juga tidak tahu kode EFIN yang dimiliki saat ini, langsung kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat mendaftar untuk meminta kode EFIN yang dimiliki.
Jika kode EFIN sudah ada, ikuti ikuti petunjuk di atas untuk menggabungkan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Apa Itu Asam Sulfat yang Disebut Gibran Harus Dipenuhi Ibu Hamil? Padahal Ini Asam Berbahaya!
Menyuruh Koki Magang Minum Minyak Mendidih, Head Chef Restoran Terkenal Ditangkap dan Diadili
Kawasan Gunung Bromo Disebut sebagai Taman Nasional Terindah Peringkat Ketiga di Dunia
Tanggapi Peningkatan Kasus Pneumonia di China, Kemenkes Mulai Keluarkan Surat Edaran
7 Hal yang Diutamakan Gen Z saat Mencari Kerja, Work Life Balance Bukan Satu-satunya!
Kasus Pneumonia di China Sudah Masuk ke Jakarta, Lakukan Ini untuk Pencegahan!
Hasil Seleksi PPPK 2023 Sudah Diumumkan, Cek Link Pengumuman dan Tahap Seleksi Selanjutnya