PejuangKantoran.com - Apakah kamu sudah melakukan penggabungan atau pemadanan NIK dan NPWP? Jika belum, lakukan sekarang juga sebelum 31 Desember 2023.
Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Salah satu tujuan pemadanan NIK dan NPWP adalah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Ini juga merupakan bagian dari implementasi layanan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sistem perpajakan baru tersebut akan meluncur pada pertengahan 2024 dan barulah implementasi pemadanan NIK dan NPWP akan dilaksanakan.
Lewat keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan, dalam pelaksanaannya pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan terus diperhatikan.
Saat ini, DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP, seperti perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.
"Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi core tax dilaksanakan," ujarnya.
Jika sampai waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak melakukan penggabungan NIK dan NPWP, ke depannya mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Cara menggabungkan NIK dan NPWP
Bagi kamu yang sampai saat ini belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, caranya sangat mudah, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Mau Mengurangi Konsumsi Gula? Ada 4 Pengganti Gula yang Direkomendasikan Para Ahli!
• Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
• Pilih [Login] lalu masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Klik [Login].
• Setelah berhasil, pilih menu [Profil], masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik [Ubah Profil].
Artikel Terkait
Apa Itu Asam Sulfat yang Disebut Gibran Harus Dipenuhi Ibu Hamil? Padahal Ini Asam Berbahaya!
Menyuruh Koki Magang Minum Minyak Mendidih, Head Chef Restoran Terkenal Ditangkap dan Diadili
Kawasan Gunung Bromo Disebut sebagai Taman Nasional Terindah Peringkat Ketiga di Dunia
Tanggapi Peningkatan Kasus Pneumonia di China, Kemenkes Mulai Keluarkan Surat Edaran
7 Hal yang Diutamakan Gen Z saat Mencari Kerja, Work Life Balance Bukan Satu-satunya!
Kasus Pneumonia di China Sudah Masuk ke Jakarta, Lakukan Ini untuk Pencegahan!
Hasil Seleksi PPPK 2023 Sudah Diumumkan, Cek Link Pengumuman dan Tahap Seleksi Selanjutnya