PejuangKantoran.com - Bagi kamu yang malas mengantri berjam-jam di kantor imigrasi untuk memperpanjang paspor, sekarang sudah tidak perlu bersusah-payah lagi.
Ada cara mudah untuk memperpanjang paspor dan tanpa perlu antri, yaitu lewat aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Bagi yang belum tahu, M-Paspor adalah pengganti aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Lewat M-Paspor, membuat dan memperpanjang paspor jadi lebih transparan, akuntabel, dan cepat.
Beberapa kelebihan M-Paspor adalah:
• Paperless.
• Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri.
• Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto.
• Terdapat fitur cek status permohonan.
• Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu.
• Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan.
Syarat memperpanjang paspor di M-Paspor
Sebelum memperpanjang paspor di aplikasi ini, pastikan kamu sudah menyiapkan syarat-syarat yang diminta oleh pihak imigrasi, yaitu sebagai berikut.
1. Untuk paspor yang terbit sebelum 2009
Syarat yang harus dipersiapkan adalah:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Jika belum memiliki e-KTP, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotokopinya.
• Paspor lama jika sudah memiliki paspor biasa.
Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Pekerjaan Program Manager di Google? Apakah Prospek Karirnya Bagus?
2. Paspor yang terbit 2009 ke atas
Syarat untuk pemegang paspor ini lebih mudah lagi, yaitu:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
• Paspor lama
Cara memperpanjang paspor di M-Paspor
Bagi kamu yang tidak ingin antri di kantor imigrasi, berikut adalah cara memperpanjang paspor di aplikasi M-Paspor.
Artikel Terkait
3 Tanda Karyawan Red Flag di Kantor yang Harus Diwaspadai, karena Biasanya Sulit Diajak Kerja Sama
Laudya Cynthia Bella Sebut Dialog Buya Hamka dalam Film Hamka & Siti Raham Vol 2 Sangat Mahal
Cara Menghitung Tarif Pajak Baru untuk Freelancer yang Berlaku di 2024
Jakarta Masuk Daftar 10 Besar Kota di Dunia yang Terpilih Jadi 'Best in Travel 2024' versi Lonely Planet
Jangan Selalu Mau Jadi Si Paling Menang dalam Segala Hal ! Hidup Bukan Kompetisi, Lebih Baik Lakukan Ini Yuk..
Ini Dia Tren Kecantikan 2024 yang Bakal Populer, Simak di Sini
Wow Denpasar Jadi Kota Kuliner Terbaik Ke-6 Buat Pecinta Makanan dari Seluruh Dunia