PejuangKantoran.com - Karyawan lepas atau freelancer pasti tahu bahwa penghasilan yang didapatkan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21.
Selama ini, penghitungan PPh non karyawan atau freelancer memang memiliki sedikit perbedaan dengan yang karyawan, karena menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif PPh 21 dengan memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).
TER adalah metode penghitungan tarif pajak yang mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan, untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21.
Sebenarnya, metode ini tidak hanya berlaku untuk freelancer, tetapi juga karyawan tetap bulanan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dengan adanya TER, maka perhitungan pajak menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh berbagai jenis pekerja, termasuk freelancer yang mungkin memiliki struktur penghasilan lebih kompleks.
Selain itu, tujuan penggunaan format perhitungan TER ini juga untuk memudahkan menyederhanakan perhitungan serta mempermudah para wajib pajak untuk menghitung PPh 21 yang dipotong perusahaan.
"Ini sekaligus klarifikasi apakah dengan penggunaan pemotongan model tarif efektif rata-rata hanya untuk karyawan saja atau termasuk penghasilan yang diberikan bukan pegawai?" ujar Suryo.
Contoh perhitungan pemotongan pajak freelancer cara lama
Berikut adalah cara menghitung pajak freelancer dengan NPPN. Misalnya, seorang freelancer bekerja di Jakarta dengan penghasilan bulanan Rp10 juta. Maka langkah-langkah perhitungannya adalah:
1. Hitung penghasilan netto
Cara menghitungnya: Penghasilan bruto dalam setahun × 50%.
Jadi: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Penghasilan Netto = Rp120.000.000 × 50% = Rp60.000.000
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Netto − PTKPPKP = Penghasilan Netto − PTKP
PKP = Rp60.000.000 − Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
3. Hitung PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun
Artikel Terkait
Di tengah Melonjaknya Kasus Covid-19 di Indonesia, Kok Susah Cari Tes PCR ?
Suka Mengantuk Tiap Pukul 15.00? Ini Trik untuk Mengatasi Rasa Lelah dan Meningkatkan Konsentrasi!
Jangan Percaya Saran Klise Ini Jika Ingin Sukses, karena Justru Bisa Bikin Kamu Merasa Gagal!
Hasil Autopsi Sudah Keluar, Ahli Jelaskan Penyebab Meninggalnya Matthew Perry dan Efek Akut Ketamin
Menolak Undangan Perayaan Natal Tak akan Membuat Tuan Rumah Tersinggung. Ini Alasannya!
3 Tanda Karyawan Red Flag di Kantor yang Harus Diwaspadai, karena Biasanya Sulit Diajak Kerja Sama
Laudya Cynthia Bella Sebut Dialog Buya Hamka dalam Film Hamka & Siti Raham Vol 2 Sangat Mahal