Biaya perpanjangan paspor
Kamu akan dikenakan biaya yang berbeda untuk perpanjang atau pergantian paspor. Berikut adalah rinciannya:
Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya atau gratis.
Jadi, jika kamu ingin proses memperpanjang paspor lebih mudah dan tidak perlu antri lama, lakukan di M-Paspor saja, ya. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
3 Tanda Karyawan Red Flag di Kantor yang Harus Diwaspadai, karena Biasanya Sulit Diajak Kerja Sama
Laudya Cynthia Bella Sebut Dialog Buya Hamka dalam Film Hamka & Siti Raham Vol 2 Sangat Mahal
Cara Menghitung Tarif Pajak Baru untuk Freelancer yang Berlaku di 2024
Jakarta Masuk Daftar 10 Besar Kota di Dunia yang Terpilih Jadi 'Best in Travel 2024' versi Lonely Planet
Jangan Selalu Mau Jadi Si Paling Menang dalam Segala Hal ! Hidup Bukan Kompetisi, Lebih Baik Lakukan Ini Yuk..
Ini Dia Tren Kecantikan 2024 yang Bakal Populer, Simak di Sini
Wow Denpasar Jadi Kota Kuliner Terbaik Ke-6 Buat Pecinta Makanan dari Seluruh Dunia