Memperpanjang Paspor Sekarang Bisa di Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis dan Nggak Perlu Antri!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 18 Desember 2023 | 18:27 WIB
Cukup gunakan aplikasi M-Paspor untuk memperpanjang paspor, tak perlu lagi antri di Kantor Imigrasi. (Imigrasi.go.id)
Cukup gunakan aplikasi M-Paspor untuk memperpanjang paspor, tak perlu lagi antri di Kantor Imigrasi. (Imigrasi.go.id)

Biaya perpanjangan paspor

Kamu akan dikenakan biaya yang berbeda untuk perpanjang atau pergantian paspor. Berikut adalah rinciannya:

Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000

Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya atau gratis.

Jadi, jika kamu ingin proses memperpanjang paspor lebih mudah dan tidak perlu antri lama, lakukan di M-Paspor saja, ya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas TV, detiksulsel.com, Imigrasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X