Pengumuman Exit Poll di Luar Negeri pada Masa Tenang adalah Pelanggaran Pemilu, Harus Diusut!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 13 Februari 2024 | 21:39 WIB
 Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menilai hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri merupakan pelanggaran pemilu. (DKPP.GO.ID)
Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menilai hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri merupakan pelanggaran pemilu. (DKPP.GO.ID)

Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

"Berdasarkan hal tersebut kami mendorong Gakkumdu luar negeri untuk proaktif bergerak dengan segera melakukan pengusutan tindak pidana pemilu tersebut demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X