Pengumuman Exit Poll di Luar Negeri pada Masa Tenang adalah Pelanggaran Pemilu, Harus Diusut!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 13 Februari 2024 | 21:39 WIB
 Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menilai hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri merupakan pelanggaran pemilu. (DKPP.GO.ID)
Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menilai hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri merupakan pelanggaran pemilu. (DKPP.GO.ID)

PejuangKantoran.com - Beberapa hari terakhir mungkin kamu menerima info tentang hasil penghitungan suara Pemilu 2024 atau exit poll di luar negeri yang viral di media sosial.

Menurut hasil penghitungan suara yang beredar dalam pesan Whatsapp, exit poll di luar negeri diperoleh dari negara-negara seperti Australia, Hong Kong, Malaysia, Singapura Korea, Jepang, Amerika Serikat, hingga Arab Saudi dan Timur Tengah.

Baca Juga: Nusron Wahid : Alhamdulilah Masyarakat Sudah Cerdas Pilih Informasi

Ada beberapa versi dari hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang beredar. Ada exit poll di luar negeri yang menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 2, ada pula yang memperlihatkan keunggulan paslon nomor urut 3. 

Hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri di masa tenang dinilai Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, sebagai pelanggaran pemilu.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara," kata Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Fritz Edward Siregar, yang juga mantan anggota Bawaslu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Baca Juga: Nusron Wahid: Jangan Terpancing Narasi Negatif selama Masa Tenang, Fokus pada Pengawalan Suara

Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Fritz.

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.

Fritz juga mengingatkan bahwa pengumuman hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Apa itu Faktor Geopolitik dan Apa Pengaruhnya dengan Pilpres 2024

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," demikian bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X