PejuangKantoran.com - Penetapan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional punya latar belakang sejarah sendiri.
Pada momentum penetapan tanggal 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional, nyaris terjadi salah tanggal.
Begini ceritanya.
Meskipun gagasan Hari Perempuan Internasional terpublikasikan sejak 1908, penetapan tanggal peringatan itu mesti menanti 9 tahun lamanya.
Pada 1917, atau 9 tahun sejak 1908, perempuan Rusia berunjuk rasa menuntut pengunduran diri Kaisar Rusia, Tsar.
Kaum perempuan Rusia juga menuntut pemberian hak memilih dalam berpolitik.
Uniknya, unjuk rasa perempuan Rusia itu terjadi pada Hari Minggu.
Tanggalnya adalah 23 Februari 1917, sesuai perhitungan Kalender Julian.
Kalender Julian hanya berlaku di Rusia.
Alhasil, nyaris terjadi salah tanggal, dicapailah pencocokan bahwa 23 Februari 1917 sama dengan 8 Maret 1917 sesuai Kalender Masehi.
Kalender Masehi adalah perhitungan kalender mengikuti revolusi atau perputaran Bumi mengelilingi Matahari.
Kalender Masehi adalah kalender paling umum yang dipakai di hampir seluruh dunia.
Kalender Julian adalah kalender yang memiliki perhitungan rotasi atau Bumi berputar sendiri dan revolusi Bumi.
Julius Caesar yang berkuasa di Roma pada 49 Sebelum Masehi atau SM hingga 44 SM adalah tokoh yang menetapkan perhitungan Kalender Julian, tulis BBC.com, Kamis 7 Maret 2024.
Artikel Terkait
Sudah Mau Puasa, Kapan Batas Waktu Ganti Puasa Ramadhan?
Aturan Mengqadha Puasa, Utang Puasa Sebelum Ramadhan Tiba
Prancis Menunggu 10 Tahun Lebih untuk Kesetaraan Perempuan Jadi Pucuk Pimpinan di Perusahaan
Ismaya Group Buka Lowongan Pekerjaan Sebagai Marketing Manager
Bos Perempuan Pimpin Perusahaan Besar Masuk Bursa di 4 Negara Eropa
Ahli Flebotomi atau Laboratory Assistant Diperlukan di PT Morula Indonesia, Cek Lowongan Kerjanya!
Bisakah Membawa Keluarga Jika Terpilih sebagai Penerima Beasiswa Fulbright?
Hari Perempuan Internasional 8 Maret, Keresahan Kesetaraan Bermula dari Perempuan Buruh
Presiden Palestina Mahmoud Abbas: Prabowo Sukses Meraih Kepercayaan Saudara-saudara Se-Indonesia
Tahun Ini THR PNS akan Dibayarkan 100 Persen, Kapan Paling Lambat Harus Dibayarkan Perusahaan?