Anas menambahkan, unit kerja pada beberapa K/L yang diprioritaskan untuk dipindah secara bertahap sudah melalui proses penapisan (screening).
Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
“Terkait siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Resmi Umumkan Paspor Indonesia Ganti Warna pada Hari Kemerdekaan Ke-79
ASN yang akan dipindahkan ke IKN pun wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.
Selain itu mereka harus memenuhi kompetensi tambahan, yaitu menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” pungkasnya.
Artikel Terkait
79% Perusahaan Sulit Menemukan Tenaga Kerja AI yang Cukup Terampil, Target Bakal Meleset?
Sudahkah Menginstal "Safe Exam Browser" untuk Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN?
Cara Mengatur Pola Tidur Saat Bekerja Shift Malam, agar Kamu Tidak Perlu Utang Tidur
Dengan Visa Digital Nomad Di Turki, Kota Mana Yang Asyik Untuk Bekerja Jarak Jauh?
Lowongan Kerja Kedutaan Besar Denmark di Indonesia, Cocok Buat yang Ingin Punya Karier Internasional!
CEO Apple Tim Cook Bertemu Prabowo untuk Membahas Rencana Investasi Apple di Indonesia
Vokalis Red Hot Chili Peppers ke Mentawai, Netizen Indonesia Heboh Ajak Mampir ke Bekasi dan Condet