Bertahap, ASN Pindah Ke IKN Usai HUT Kemerdekaan RI Setelah Lolos Syarat Kompetensi sesuai Jabatan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 18 April 2024 | 20:42 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ASN akan pindah ke IKN secara bertahap mulai bulan Juli 2024. (Menpan.go.id)
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ASN akan pindah ke IKN secara bertahap mulai bulan Juli 2024. (Menpan.go.id)

 

PejuangKantoran.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa aparatur sipil negara atau ASN akan pindah ke IKN secara bertahap.

Pada Juli 2024, sejumlah menteri dan jajarannya akan mulai pindah ke IKN.

Baca Juga: Mengapa Angga Yunanda Menggelapkan Kulit dan Keanu AGL Banyak Improv di Dua Hati Biru?

“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar MenpanRB Azwar Anas, saat Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/4/2024) lalu.

Pada Agustus 2024, sekitar 1.500 personel akan mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 di tempat yang saat ini sedang disiapkan di IKN.

“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Menteri Anas.

Memenuhi kompetensi umum

Baca Juga: 3 Alasan Karyawan Merasa Uang Habis Setelah Gajian, Akibat Kebiasaan Mentang-mentang Habis Gajian

Menteri Anas memaparkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait ASN akan pindah ke IKN. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemindahan tersebut bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujarnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu lalu merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu:

• Semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN;
• Skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap;

Baca Juga: Ini 15 Perusahaan Terbaik Versi LinkedIn: Bidang Perbankan dan Keuangan Bisa Bantu Kamu Kembangkan Karier

• Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya);
• ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberi tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir);
• Penerapan Smart Government.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X