20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Perlu kamu ketahui pula, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga harus melalui rujukan berjenjang untuk mendapatkan layanan Kesehatan. Yaitu, melalui fasilitas kesehatan tingkat dasar (Puskesmas/ setara) terlebih dahulu.
Setelah itu barulah mereka bisa menggunakan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Rumah Sakit), atau jika mereka dalam keadaan gawat darurat.
Artikel Terkait
Ribut-ribut Soal Potongan Gaji untuk Iuran Perumahan Rakyat, Siapa yang Wajib Ikut Tapera?
Penyebab Loud Quitting, ketika Karyawan Mengumumkan Pengunduran Diri di Media Sosial agar Viral
Dampak Loud Quitting terhadap Perusahaan dan Moral Karyawan yang Bertahan Sama-sama Buruk
Dalam 7 Tahun, Kopi Kenangan Menjadi Startup Unicorn dengan Penjualan $100 Juta Per Tahun
Sebagai Creative Group Head di The Digital Cellar, Kamu akan Memimpin Tim Kreatif Agensi Ini
Lowongan Kerja Astra Graduate Program 2024, Cocok Buat yang Baru Lulus Kuliah
Lowongan Kerja Jadi Social Media Officer di BeautyHaul, Grup Somethinc