Usai Diakuisisi Bank OCBC NISP, Karyawan Bank Commonwealth Kena PHK atau Pindah ke OCBC?  

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:52 WIB
Apakah karyawan Bank Commonwealth akan terkena PHK setelah saham bank tersebut diakuisi Bank OCBC NISP? (Facebook)
Apakah karyawan Bank Commonwealth akan terkena PHK setelah saham bank tersebut diakuisi Bank OCBC NISP? (Facebook)

 

PejuangKantoran.com - Akibat 99% saham PT Bank Commonwealth diakuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) tahun ini, sebanyak 1.146 karyawan Bank Commonwealth terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Karena bank ini diakuisisi, otomatis semuanya akan di-PHK, ada 1.146 karyawan," jelas Presiden Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saepul Tavip, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Keputusan mengenai PHK ini menurut Saepul sudah dikonfirmasi langsung oleh Bank Commonwealth. Hanya saja, keputusan tersebut dianggap sepihak dan tidak transparan.

Baca Juga: Seragam Kontingen Indonesia di Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Diulas Media-media Internasional

"Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan," ujarnya.

Sebenarnya, hasil diskusi OPSI dengan manajemen bank membuahkan keputusan bahwa karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon.

Namun, ada dua hal yang menurut induk serikat pekerja Bank Commonwealth itu akan memberatkan karyawan, yaitu:

1. Kompensasi tersebut akan diambil dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang merupakan hak karyawan yang sudah lama ditetapkan, sejak sebelum adanya keputusan akuisisi.

Penggabungan DPLK dengan uang pesangon itu jelas dianggap merugikan para pekerja, meskipun kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.

Baca Juga: Duh Gaji Dipotong, Bulanan Rumah Tangga Aman?

Jika perusahaan ingin agar DPLK menjadi bagian dari pembayaran uang pesangon, seharusnya perhitungan sudah dimulai sejak aturan tersebut diterbitkan pada 2021.

"Itupun tidak termasuk dana pengembangannya, karena berdasarkan PP No 35 Tahun 2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya," tukas Saepul.

2. Besaran upah karyawan yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya tanpa memasukkan komponen tunjangan tetap dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tawaran pindah kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kontan.co.id, Katadata.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X