Ada Usulan KemenpanRB agar PNS dapat Insentif Rp100 Juta Jika Mau Pindah IKN

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:17 WIB
PNS diminta pindah ke IKN (Ilustrasi/Dok. BPBD Jakarta)
PNS diminta pindah ke IKN (Ilustrasi/Dok. BPBD Jakarta)

Pejuangkantoran.com - Perihal PNS yang diminta untuk pindah ke IKN Nusantara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) meminta Kemenkeu untuk memberikan tunjangan kepada PNS. 

KemenpanRB meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberi insentif khusus sebesar Rp100 juta jika mereka mau pindah ke IKN.

"Tunjangan, tunjangan, tunjangan, saya enam kali, kita (Kemenpan RB) sudah rapat dengan Dirjen Anggaran (Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata)," katanya.

Baca Juga: Daftar Warisan UNESCO Terbaru, Ada 24 Situs yang Ditambahkan

Kemenpan RB menyebutkan bahwa PNS perlu biaya besar jika harus pindah ke IKN. Ini termasuk untuk pembiayaan pendidikan anak dan menikmati fasilitas kelas internasional.

"Makanya itu kita usul besar, usulnya supaya (besarnya) sama seperti yang diterima Pak Alimuddin. Contohnya, di Kemenpan RB, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) itu cuma Rp40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp100 juta. Kita usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN) dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN (Rp100 juta)."

Hanya saja, semua hal itu masih disebutkan baru sebatas usulan semata. 

Baca Juga: Intel Corporation Umumkan PHK Karyawan di 2024 Ini

 

 

"Tunjangan dalam proses. Insyaallah kita berdoa bersama bagi ASN yang dipindah akan dapat insentif itu. Karena Pak Presiden (Joko Widodo) gak kurang ngomong, pemindahan ASN ke IKN itu alot. Alot itu susah kalau tidak ada insentif," tutup Arizal.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X