Tahun ini ada: 1.030.554 formasi, yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
2. Kriteria Pelamar
• Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN terdaftar di BKN, yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Tips Cara Memilih Sepatu Lari Yang Tepat Supaya Kakimu Terhindar Dari Cedera
• Minimal bekerja selama dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
3. Batasan Pelamaran
Seluruh pelamar hanya bisa melamar di instansi tempat bekerja saat ini.
4. Persyaratan Disabilitas
Untuk peserta disabilitas diwajibkan untuk melampirkan surat dari RS pemerintah atau puskesmas dan video singkat mengenai kegiatan sehari-hari.
5. Pengalaman Kerja
• Minimal 2 tahun untuk JP, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Baca Juga: Ada 6 Juta Data NPWP Dikabarkan Bocor, Punya Kamu Aman? Ini Cara Cek-nya!
• Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
Persyaratan pengalaman kerja ini tidak berlaku bagi pengawas sekolah dan dosen.
6. Pengalaman Khusus Dosen dan Guru
Artikel Terkait
Tak Tergiur Gaji Besar di Amerika, Anggota DPR RI Firnando Ganinduto Pilih Balik ke Indonesia
Rupiah Menguat Berikut Ini Peluang-Peluang Yang Harus Kamu Sikat
Lolos Seleksi Administrasi, Siap-Siap Ikut Tes SKD CPNS 2024. Ini Materi dan Bobot Penilaiannya!
Soal Tarif KRL Berbasis NIK atau Harga Tiket KRL Naik, Kemenhub Minta Jangan Tebak-tebakan
Hati-hati, Modus Penipuan Tagihan Pajak Meminta Bayar Tunggakan Pajak via Rekening Pribadi
Tiket Konser Maroon 5 Sudah Mulai Dijual, Ini Daftar Harga Lengkapnya!
Kapan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Naik?