Jangan Lupa Unduh Sertifikat SKD agar Bisa Maju ke Tahap Selanjutnya. Ini Caranya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:04 WIB
Setelah selesai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta diharapkan untuk mengunduh sertifikat SKD. (BKN)
Setelah selesai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta diharapkan untuk mengunduh sertifikat SKD. (BKN)

PejuangKantoran.com - Setelah selesai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2024, peserta diharapkan untuk tidak lupa mengunduh sertifikat SKD.

Setiap peserta berhak mendapatkan sertifikat SKD yang bertuliskan nilai ujian dan lokasi tes hingga barcode scan QR.

Pelaksanaan SKD sendiri berlangsung sejak 16 Oktober 2024 dan berakhir pada 14 November 2024. Dalam rentang waktu tersebut, peserta bisa mengunduh sertifikat SKD.

Baca Juga: Ingin Bertemu Potential Buyer dari Luar, Pelaku UMKM Mendingan Daftar ke BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Fungsi sertifikat SKD

Sertifikat SKD merupakan bukti resmi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah peserta berhasil menyelesaikan ujian SKD.

Salah satu fungsi penting sertifikat tersebut adalah sebagai acuan bagi panitia untuk menentukan apakah peserta memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Selain itu, di sertifikat juga tertulis "Berlaku sampai dengan Seleksi Pengadaan PNS 1 (satu) periode berikutnya". Artinya, sertifikat tersebut bisa digunakan untuk Seleksi CPNS di tahun berikutnya.

Namun, rentang waktu tersebut hanya berlaku satu kali alias hanya bisa digunakan di satu periode, tak bisa lebih.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 344 Tahun 2024.

Baca Juga: Seminar BRI Journalism 360 Memberikan Wawasan Lengkap Tentang Jurnalistik Yang Berkualitas & Berkelanjutan

Dilansir dari Detikcom, berikut adalah ketentuan nilai SKD bisa digunakan untuk seleksi CPNS periode berikutnya:

• Melamar di sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan digunakan saat seleksi CPNS periode sebelumnya.

• Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi sebelumnya.

• Melamar pada jabatan dan instansi yang sama atau berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detik, ASN Institute

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X