Barang Kebutuhan Pokok Ternyata Tidak Kena Kenaikan PPN 12%, Ini Daftarnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 21 November 2024 | 21:40 WIB
Rencana kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 membuat masyarakat khawatir. Adakah barang tidak kena pajak? (Pinterest)
Rencana kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 membuat masyarakat khawatir. Adakah barang tidak kena pajak? (Pinterest)

PejuangKantoran.com - Pemerintah telah resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Satu hal yang kemudian banyak ditanyakan masyarakat adalah apakah semua barang dan jasa akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen? Ternyata, jawabannya tidak.

Baca Juga: Selain Personel One Direction, Ada Karangan Bunga Berbentuk Boling di Pemakaman Liam Payne

Barang yang tidak kena pajak

Tempo.co menulis, berdasarkan Pasal 4A UU HPP, salah satu barang yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen adalah hidangan makanan dan minuman yang disajikan di berbagai tempat, seperti hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat serupa.

Cakupannya adalah makanan dan minuman yang dapat dikonsumsi langsung di lokasi maupun dibawa pulang.

Selain itu, makanan dan minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering juga tidak dikenakan PPN.

Ini karena makanan dan minuman telah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, barang yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPN untuk mendukung upaya pembangunan nasional adalah barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat luas.

 

Menurut CNN Indonesia, berdasarkan aturan PMK 116/2017, berikut adalah daftar barang tidak kena pajak:

Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai

Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, di-grading, selain dikeringkan

Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X