Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
Gula konsumsi: kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
Sayur-sayuran: segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
Baca Juga: Tak Salah untuk Bilang 'Tidak' Pada Rekan Kerja, Ini Caranya!
Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau di-grading
Berkaitan dengan kenaikan PPN 12 persen tahun depan, itulah daftar barang tidak kena pajak yang termasuk bahan kebutuhan pokok. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
CEO Airbnb Bilang, Pemimpin Boleh 'Pilih Kasih' ke Karyawan Asalkan Ada Syaratnya. Check It Out!
Hati-Hati Kena Jebakan “Ghost Job”, Bukannya Diterima malah Dikasih Harapan Palsu
Di Kanada, Gaji Bukan Menjadi Hal Utama Bagi Calon Karyawan. Apa Yang Mereka Harapkan?
Menurut Warren Buffett Ada Hal Mendasar yang Sangat Dibutuhkan Perusahaan untuk Terus Berkembang
Bekerja dari RumahTernyata Kerap Menimbulkan Nyeri Punggung dan Leher, Kok Bisa Sih?
Jangan Turuti Kata Elon Musk Untuk Mengunggah Data Medis ke Internet. Berbahaya!
10 Macam Bahan Tambahan Untuk Kopi Yang Menyehatkan Sekaligus Menambah Rasa Yang Nikmat