Barang Kebutuhan Pokok Ternyata Tidak Kena Kenaikan PPN 12%, Ini Daftarnya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 21 November 2024 | 21:40 WIB
Rencana kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 membuat masyarakat khawatir. Adakah barang tidak kena pajak? (Pinterest)
Rencana kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 membuat masyarakat khawatir. Adakah barang tidak kena pajak? (Pinterest)

Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain

Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok

Baca Juga: Program BRI Klasterku Hidupku Benar-Benar Memberikan Kehidupan, Salah Satunya Adalah Petani Alpukat Ungaran

Gula konsumsi: kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit

Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih

Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

Sayur-sayuran: segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah

Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

Baca Juga: Tak Salah untuk Bilang 'Tidak' Pada Rekan Kerja, Ini Caranya!

Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit

Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau di-grading

Berkaitan dengan kenaikan PPN 12 persen tahun depan, itulah daftar barang tidak kena pajak yang termasuk bahan kebutuhan pokok. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X