Panitia Seleksi CASN Provinsi Maluku Utara Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 30 November 2024 | 22:36 WIB
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK  wajib mengenakan kemeja atas warna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam, serta jilbab warna putih (bagi wanita yang berjilbab). (Setkab.go.id)
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK wajib mengenakan kemeja atas warna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam, serta jilbab warna putih (bagi wanita yang berjilbab). (Setkab.go.id)

• Wajib download dan cetak kartu ujian pada laman sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing peserta.
• Wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi PIN sesi.
• Melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan oleh panitia.
• Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) maupun surat keterangan dari Dukcapil yang masih berlaku, Kartu Peserta Ujian, dan pensil kayu.

Baca Juga: 8 Cara Menerima Penilaian Kinerja yang Kurang Memuaskan dengan Lebih Tenang dan Legowo

• Wajib membawa dokumen asli pada saat pelaksanaan ujian, apabila dokumen yang di bawa bukan dokumen asli maka peserta tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dianggap gugur.
• Mengenakan kemeja atas warna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam serta jilbab warna putih (bagi wanita yang berjilbab), memakai sepatu berwarna hitam, tidak diperkenankan memakai kaos dan celana berbahan jeans dan sendal.
• Duduk pada tempat yang ditentukan.
• Mendengarkan pengarahan panitia sebelum melakukan login untuk mengerjakan soal ujian.
• Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

2. Larangan bagi peserta

• Membawa masuk buku-buku dan catatan lainnya.
• Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, serta ballpoint dalam ruangan tes.
• Membawa masuk makanan dan minuman ke dalam ruang tes.
• Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
• Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

Baca Juga: Kopi Ternyata Jadi Salah 'Makanan' bagi Bakteri Baik yang Membantu Kesehatan Usus
• Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
• Merokok dalam lokasi tes/ruangan tes.

Bagi peserta yang terlambat atau tidak hadir dan melanggar tata tertib diatas, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Formasi tahun 2024 Prov. Malut. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: RRI.co.id, BKD Malut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X