Link PDF Kalender Masehi 2025 Lengkap dengan Tahun Hijriah dan Penanggalan Jawa

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Rabu, 4 Desember 2024 | 11:15 WIB
Kalender akan berganti, download kalender 2025 versi masehi, Islam, dan Jawa. (Freepik)
Kalender akan berganti, download kalender 2025 versi masehi, Islam, dan Jawa. (Freepik)

Pejuangkantoran.com - Tahun baru 2025 sebentar lagi tiba. Itu artinya kamu harus memiliki kalender baru untuk mengetahui tanggal-tanggal penting tahun depan.

Namun, ternyata banyak orang yang tak hanya membutuhkan kalender untuk tahun masehi, melainkan juga kalender hijriah untuk tahun Islam dan kalender Jawa.

Memang apa bedanya? Ini penjelasannya.

 

Kalender Hijriah

Awal tahun masehi 1 Januari 2025 tidak bersamaan dengan awal tahun Hijriah. Itulah yang membuat penanggalan masehi dan hijriah sangat berbeda sehingga diperlukan kalender lengkap agar bisa mengetahui perbedaan tanggalnya.

Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2025 yang dirilis Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag)  RI, 1 Januari 2025 dalam penanggalan Islam adalah 1 Rajab 1446 H. Sementara tahun baru Islam 1 Muharram 1447 H justru jatuh pada 27 Juni 2025.

Lalu, untuk Ramadan di 2025, bulan penting untuk umat Islam, 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Sementara untuk hari terakhir Ramadan atau hari ke-30, berada pada 30 Maret 2025 di hari Minggu.

Baca Juga: Kalender Cuti 2023 dan Jadwal Liburan: Siap-siap Ambil Cuti Ya

Kalender Jawa

Kalender dalam pasaran Jawa menggunakan sistem penanggalan tradisional yang terdiri dari lima hari dalam siklus mingguan, yaitu:

  • Kliwon
  • Legi
  • Pahing
  • Pon
  • Wage

Siklus ini sering dikombinasikan dengan penanggalan bulan dan hari dalam kalender Masehi, yang dimanfaatkan untuk menentukan tanggal baik.

Tanggal baik tersebutlah yang menurut budaya Jawa, akan menjadi hari baik untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti pernikahan, hajatan, hingga ritual keagamaan.

Lalu, cara membaca kalender Jawa juga sama, yaitu menggabungkan hari pasaran dengan hari dalam kalender Masehi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: ANTARA, DetikHikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X