Pemerintah Tetapkan Aturan Tambahan untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 30 Desember 2024 | 07:05 WIB
ilustrasi: Kementerian PANRB menerbitkan aturan tambahan dalam Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN. (Freepik/Tirachardz)
ilustrasi: Kementerian PANRB menerbitkan aturan tambahan dalam Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN. (Freepik/Tirachardz)

Penata Layanan Operasional

3. Kebutuhan pelamar

Untuk jumlah kebutuhan pelamar akan diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPANRB.

Baca Juga: 8 Situasi Di Mana Kamu Lebih Baik Diam daripada Mendebat untuk Menanggapinya

Sebelumnya, kriteria untuk pelamar PPPK 2024 Tahap 2 adalah sebagai berikut:

• Tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah

• Guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah

• Lulusan PPG yang bekerja di instansi daerah yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Aturan lolos dan jadwal seleksi

Berikut adalah aturan yang berlaku untuk menyatakan lolos atau tidaknya peserta seleski PPPK 2024 Tahap 2:

1. Berperingkat terbaik.

Baca Juga: Pertanyaan tentang AI yang akan Sering Ditanyakan Rekruter dalam Wawancara Kerja Ke Depannya

2. Jika jumlah pelamar yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

3. Kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK kepada MenPAN RB.

4. Jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan bisa dilakukan saat pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Detik Finance, DetikEdu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X