Bersedia menerima segala konsekuensi
Wawan menegaskan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, tentu saja akan mendapatkan konsekuensinya.
Oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama, kelulusan peserta bisa dibatalkan dan status PPPK yang diterima juga diberhentikan.
Sementara untuk peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK dan mengundurkan diri, konsekuensinya adalah sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Namanya Masih Asing, Ternyata Ini Negara yang Merayakan Tahun Baru Lebih Dulu
ASN di Instansi Militer Manipulasi Tukin hingga Rp28,5 Miliar, Bekerja Sama dengan Prajurit
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 2 Long Weekend di Bulan Mei!
Bukan Peserta PBI, Ini Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis
ASN Kemdikdasmen Punya Pakaian Dinas Baru, Tak Perlu Lagi Pakai Seragam Warna Khaki
Destinasi Instagram Paling Populer untuk Dikunjungi di Tahun 2025
Wacana Stasiun KRL Karet Bakal Ditutup, Ini Respons KAI Commuter soal Kekhawatiran Anak Kereta
Lebih dari 99% Peserta PPPK 2024 Kemenag Lolos Seleksi, Ini Tahap Selanjutnya yang Wajib Dilakukan
Buat Pejuang Beasiswa, Program Beasiswa LPDP 2025 Sudah Dibuka. Ini Jadwal dan Persyaratannya!
12 Juta Wisatawan Kunjungi Bali Sepanjang Tahun 2024, Berapa Target Kunjungan pada 2025?