PejuangKantoran.com - Pada 1 Januari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah jumlah peserta yang lolos hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Ini merupakan seleksi khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN tahun anggaran 2024.
Dari 71.817 peserta pendaftar, ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan hanya ada 393 peserta yang dinyatakan tidak lolos.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, bagi peserta yang lolos akan diberikan waktu selama Januari 2025 ini untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Lebih dari 99% Peserta PPPK 2024 Kemenag Lolos Seleksi, Ini Tahap Selanjutnya yang Wajib Dilakukan
Sanksi jika tak melengkapi berkas tepat waktu
Periode waktu yang diberikan oleh Kemenag, yaitu 1 – 31 Januari 2025, dirasa lebih dari cukup untuk menyampaikan kelengkapan berkas.
Jadi, jika ada peserta yang tidak melakukannya maka akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri,” ujar Ramdhani, mengutip dari situs Kementerian Agama.
Lalu, bagaimana jika ada peserta yang ingin mengundurkan diri? Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi memberitahukan caranya.
Ia menjelaskan, peserta yang mengundurkan diri dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp10.000.
Dengan begitu, kebutuhan jabatan yang kosong tersebut dapat diganti oleh peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.
Artikel Terkait
Namanya Masih Asing, Ternyata Ini Negara yang Merayakan Tahun Baru Lebih Dulu
ASN di Instansi Militer Manipulasi Tukin hingga Rp28,5 Miliar, Bekerja Sama dengan Prajurit
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 2 Long Weekend di Bulan Mei!
Bukan Peserta PBI, Ini Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Sandra Dewi dan Harvey Moeis
ASN Kemdikdasmen Punya Pakaian Dinas Baru, Tak Perlu Lagi Pakai Seragam Warna Khaki
Destinasi Instagram Paling Populer untuk Dikunjungi di Tahun 2025
Wacana Stasiun KRL Karet Bakal Ditutup, Ini Respons KAI Commuter soal Kekhawatiran Anak Kereta
Lebih dari 99% Peserta PPPK 2024 Kemenag Lolos Seleksi, Ini Tahap Selanjutnya yang Wajib Dilakukan
Buat Pejuang Beasiswa, Program Beasiswa LPDP 2025 Sudah Dibuka. Ini Jadwal dan Persyaratannya!
12 Juta Wisatawan Kunjungi Bali Sepanjang Tahun 2024, Berapa Target Kunjungan pada 2025?