Jangan Main-Main, Ini Sanksi bagi Peserta PPPK 2024 Kemenag yang Tak Lengkapi Berkas atau Berikan Keterangan Palsu

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 6 Januari 2025 | 11:12 WIB
7 Perbedaan Utama PNS dan PPPK
7 Perbedaan Utama PNS dan PPPK

PejuangKantoran.com - Pada 1 Januari 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah jumlah peserta yang lolos hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Ini merupakan seleksi khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN tahun anggaran 2024.

Dari 71.817 peserta pendaftar, ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan hanya ada 393 peserta yang dinyatakan tidak lolos.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, bagi peserta yang lolos akan diberikan waktu selama Januari 2025 ini untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Lebih dari 99% Peserta PPPK 2024 Kemenag Lolos Seleksi, Ini Tahap Selanjutnya yang Wajib Dilakukan

Sanksi jika tak melengkapi berkas tepat waktu

Periode waktu yang diberikan oleh Kemenag, yaitu 1 – 31 Januari 2025, dirasa lebih dari cukup untuk menyampaikan kelengkapan berkas.

Jadi, jika ada peserta yang tidak melakukannya maka akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri,” ujar Ramdhani, mengutip dari situs Kementerian Agama.

Lalu, bagaimana jika ada peserta yang ingin mengundurkan diri? Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi memberitahukan caranya.

Ia menjelaskan, peserta yang mengundurkan diri dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp10.000.

Dengan begitu, kebutuhan jabatan yang kosong tersebut dapat diganti oleh peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Kehidupan di Tahun Ular 2025 berdasarkan Zodiak China, Jadi Tahun Keberuntungan untuk Si Kelinci dan Naga!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X