PejuangKantoran.com - Salah satu janji Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye, yaitu program 3 juta rumah gratis, akan mulai diwujudkan.
Program ambisius ini dirancang untuk memberikan hunian layak bagi mereka yang berada dalam golongan masyarakat kurang mampu, sekaligus untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Bonny Z Minang, anggota Satuan Tugas atau Satgas Perumahan, menjelaskan bahwa pembangunan rumah akan dilaksanakan di 75.000 desa. Masing-masing desa akan menerima alokasi 25 unit rumah gratis.
Baca Juga: Kesuksesan Desa BRI Lian Ketapanrame Jadi Contoh Kolaborator Lain dalam Pemberdayaan Desa
Proses verifikasi data
Tentunya, pendataan masyarakat miskin di pedesaan harus dilakukan dengan cermat agar program 3 juta rumah gratis ini tepat sasaran.
Untuk itu kepala desa memiliki tugas untuk menginventarisasi dan mengusulkan nama-nama warga yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Data tersebut akan diverifikasi kembali oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan calon penerima memenuhi syarat.
“Data yang kita dapat dari kepala desa, Babinsa akan datang. Mana nih rumahnya? Mana orangnya? By name, by address (berdasarkan nama dan alamat). Sampai itu kita putuskan itu benar,” jelas Bonny.
Bonny lantas memaparkan spesifikasi rumah yang akan dibangun dalam program ini. Menurutnya, rumah-rumah tersebut akan dibangun dengan tipe 36 di atas tanah seluas sekitar 70 meter persegi dan nilai pagu sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Benarkah Punya Pekerjaan Impian Bikin Kamu Merasa Seperti Tak sedang Bekerja?
Skema program 3 Juta rumah gratis
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,27 triliun untuk mendukung sektor perumahan.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai program perumahan, antara lain:
• Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit.
• Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit.
• Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit.
• Dana Tapera sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit.
Artikel Terkait
2 Langkah untuk Mulai Menabung Dana Darurat, Mulai Saja Sedikit-sedikit tetapi Konsisten
Elon Musk Dikabarkan Bakal Membeli TikTok Amerika dengan Harga yang Sama dengan Twitter
Film Sebelum 7 Hari Mengangkat Kisah Arwah Nenek yang Gentayangan akibat Kutukan Susuk
Sensasi Pedasnya Bikin Ketagihan, tapi Kebanyakan Makan Seblak Bisa Bikin Anemia
Penggunaan AI di Bidang Kedokteran Tak Boleh Sembarangan, Jangan Sampai Merugikan Pasien!
Dampak Negatif Jadi People Pleaser di Tempat Kerja dan Cara Menghentikannya!
6 Cara Meningkatkan Kemampuan dan Keterampilan Sebagai Pemain Tim di Kantor