Pemerintah Segera Wujudkan Program 3 Juta Rumah Gratis, Siapa yang Berhak Menerimanya?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 19 Januari 2025 | 09:25 WIB
Ilustrasi: Program 3 juta rumah gratis yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto akan mulai diwujudkan. (Unsplash/Chuttersnap)
Ilustrasi: Program 3 juta rumah gratis yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto akan mulai diwujudkan. (Unsplash/Chuttersnap)

PejuangKantoran.com - Salah satu janji Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye, yaitu program 3 juta rumah gratis, akan mulai diwujudkan.

Program ambisius ini dirancang untuk memberikan hunian layak bagi mereka yang berada dalam golongan masyarakat kurang mampu, sekaligus untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Bonny Z Minang, anggota Satuan Tugas atau Satgas Perumahan, menjelaskan bahwa pembangunan rumah akan dilaksanakan di 75.000 desa. Masing-masing desa akan menerima alokasi 25 unit rumah gratis.

Baca Juga: Kesuksesan Desa BRI Lian Ketapanrame Jadi Contoh Kolaborator Lain dalam Pemberdayaan Desa

Proses verifikasi data

Tentunya, pendataan masyarakat miskin di pedesaan harus dilakukan dengan cermat agar program 3 juta rumah gratis ini tepat sasaran.

Untuk itu kepala desa memiliki tugas untuk menginventarisasi dan mengusulkan nama-nama warga yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Data tersebut akan diverifikasi kembali oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan calon penerima memenuhi syarat.

“Data yang kita dapat dari kepala desa, Babinsa akan datang. Mana nih rumahnya? Mana orangnya? By name, by address (berdasarkan nama dan alamat). Sampai itu kita putuskan itu benar,” jelas Bonny.

Bonny lantas memaparkan spesifikasi rumah yang akan dibangun dalam program ini. Menurutnya, rumah-rumah tersebut akan dibangun dengan tipe 36 di atas tanah seluas sekitar 70 meter persegi dan nilai pagu sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Benarkah Punya Pekerjaan Impian Bikin Kamu Merasa Seperti Tak sedang Bekerja?

Skema program 3 Juta rumah gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,27 triliun untuk mendukung sektor perumahan.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai program perumahan, antara lain:

• Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit.
• Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit.
• Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit.
• Dana Tapera sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X