Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Jadwal Waktu Pencairannya

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 19:19 WIB
Maaf! Golongan PPPK Berikut Tidak Bisa Terima THR dan Gaji 13 (Pixabay/Emaji)
Maaf! Golongan PPPK Berikut Tidak Bisa Terima THR dan Gaji 13 (Pixabay/Emaji)

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR memiliki jadwal yang berbeda. THR untuk tahun 2025 diperkirakan akan diberikan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025. Pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran.

Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, berbarengan dengan awal tahun ajaran baru. Insentif ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN yang memasuki tahun ajaran baru.

Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah, ASN diharapkan tidak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah masih dalam tahap pembahasan kebijakan ini, dan keputusan final akan diumumkan setelah kajian selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X