Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Jadwal Waktu Pencairannya

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 19:19 WIB
Maaf! Golongan PPPK Berikut Tidak Bisa Terima THR dan Gaji 13 (Pixabay/Emaji)
Maaf! Golongan PPPK Berikut Tidak Bisa Terima THR dan Gaji 13 (Pixabay/Emaji)

PejuangKantoran.com - Belakangan ini, isu mengenai penghapusan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat.

Beredar kabar bahwa gaji tambahan yang biasanya diterima ASN ini berpotensi untuk dihapus. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahunnya.

Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. Pencairannya sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) adalah insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, sementara THR biasanya diberikan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan selama Lebaran.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Social Media Manager (Kontrak 12 Bulan) di Canva

Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 memicu kehebohan di media sosial, dengan banyak unggahan yang menyebarkan kabar tersebut. Namun, apakah benar gaji ke-13 dan THR akan dihapuskan?

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa pemerintah masih dalam tahap penyusunan kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025.

“Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. Regulasi yang mengaturnya tengah dikaji bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelas Rini.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau pemangkasan gaji ke-13 dan THR. Keputusan resmi baru akan diumumkan setelah proses kajian selesai.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menanggapi isu ini. Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan saat ini masih dalam proses.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pegawai PT Timah yang Dipecat karena Video TikTok Mencapai Rp57 Juta? Ini Faktanya!

“Gaji ke-13 dan THR sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang dalam tahap pemrosesan,” ungkap Sri Mulyani.

Ia meminta ASN untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pencairan insentif tahunan ini. “Nanti tunggu saja ya,” ujarnya. Ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan THR akan tetap dicairkan, Sri Mulyani menjawab, “Insyaallah.”

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X