THR Lebaran untuk ASN Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Tanggal dan Komponen Perhitungannya!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 6 Maret 2025 | 16:08 WIB
Ilustrasi: Tanggal berapa THR Lebaran untuk ASN akan cair? (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi: Tanggal berapa THR Lebaran untuk ASN akan cair? (Unsplash/Mufid Majnun)

PejuangKantoran.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa merasa lega. Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan cair pada Maret 2025.

Pemberian THR Lebaran untuk ASN merupakan bentuk apresiasi kepada ASN dari pemerintah dan juga untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Sekarang, pertanyaan pentingnya adalah: Tanggal berapa THR akan cair?

Baca Juga: Tim Elang Relawan BRI Serahkan Langsung Bantuan bagi Warga Jabodetabek yang Terdampak Banjir

Tunggu jadwal resmi dari pemerintah

Aturan mengenai THR biasanya akan dituliskan dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang diterbitkan beberapa minggu sebelum tunjangan tersebut dicairkan, dan juga keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR Lebaran untuk ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Lebaran.

Jika menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR kemungkinan cari pada 21 Maret 2025.

Namun, ditunggu saja pengumuman jadwal resmi dari pemerintah mengenai pencairan THR Lebaran untuk ASN ini, ya.

Siapa yang berhak menerima THR?

Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Mira Lesmana Pilih Pemain-pemain Baru untuk Film Rangga dan Cinta!

Semua pegawai yang berstatus ASN berhak mendapatkan THR, kecuali yang diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Jadi, yang berhak menerima THR 2025 adalah PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Lalu, untuk pegawai pemerintah non-ASN juga berhak mendapatkan THR asalkan memenuhi kriteria berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Liputan6.com, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X