Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
Namun karena status Edy adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka kewenangan pemberian sanksi penuh tidak hanya berada di tangan universitas.
“Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian.
“Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM,” tukas Andi.
Meski demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan.
Karena saat ini kampus masih dalam masa libur Lebaran, UGM baru akan menetapkan keputusan resmi mengenai tindakan terhadap Edy Meiyanto setelah libur Idulfitri berlalu.
“Setelah waktu liburan Idulfitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” pungkas Andi.
***
Artikel Terkait
Chocolate Ganache Hair: Tren Warna Rambut Gelap yang Mewah untuk Musim Semi 2025 dan Cocok Buat Orang Kantoran
Begini Cara Ubah Foto Kamu Jadi Gambar Studio Ghibli Pakai ChatGPT, Bisa Pakai Bahasa Indonesia!
5 Kebiasaan Kunci untuk Membangun Trust di Tempat Kerja, Yang Pertama: Tunjukkan Ketertarikan
Perhatikan 5 Kesalahan Umum yang Sering Terjadi saat Prompting untuk Artificial Intelligence
Di Tengah Maraknya Penggunaan AI, Ini Soft Skills yang Paling Dibutuhkan agar Diterima Bekerja
Cara Kamu Tersenyum di Foto Profil Ternyata Bisa Bikin Penghasilan Kamu Bertambah
Panduan Memilih Speaker Bluetooth Harga Rp1 Jutaan Tahun 2025 Buat Kaum Mendang-Mending