Guru Besar UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa Bimbingan Skripsi

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 16:06 WIB
Ilustrasi: Mahasiswi bimbingan skripsi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada dilaporkan mengalami pelecehan seksual dari guru besar yang menjadi pembimbing skripsi. (Freepik)
Ilustrasi: Mahasiswi bimbingan skripsi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada dilaporkan mengalami pelecehan seksual dari guru besar yang menjadi pembimbing skripsi. (Freepik)

PejuangKantoran.com – Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Edy Meiyanto, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1 hingga S3.

Pihak UGM mengaku menerima laporan tersebut pertama kali pada 2024, namun peristiwanya sendiri sebenarnya sudah terjadi sejak 2023, bahkan mungkin lebih awal.

"Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," jelas Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Baru Berdiri Tahun 2019, Produk Minyak Telon Habbie Sasar Ekspansi Bisnis Ke Luar Negeri

“Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024,” tambahnya.

Edy dilaporkan melakukan pelecehan tersebut dengan memanfaatkan posisi strategisnya sebagai dosen pembimbing. Saat memberikan bimbingan skripsi maupun diskusi akademik, Edy diduga melakukan tindakan-tindakan yang tergolong sebagai kekerasan seksual.

Sejauh ini, sudah ada 13 saksi dan korban yang diperiksa oleh tim kampus. Yang mengkhawatirkan, sebagian besar kejadian dilaporkan berlangsung di luar lingkungan kampus.

“Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelas Andi Sandi.

Sanksi sedang hingga berat

Kasus ini perlu diwaspadai karena menunjukkan bahwa kekuasaan dalam ruang akademik dapat disalahgunakan. Pihak UGM menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Fenomena Tarian Pemanggil THR: Tren Viral yang Mengundang Kontroversi

“Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” katanya lagi.

Atas laporan tersebut, sejumlah jabatan penting Edy Meiyanto dicopot oleh kampus UGM, termasuk posisinya sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” jelas Andi.

Tindakan Edy dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X