PejuangKantoran.com - Kabar gembira untuk sebagian warga DKI Jakarta karena sebentar lagi transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, akan digratiskan.
Sebagai bagian dari program 100 hari kerja Gubernur DKI Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan ongkos transportasi umum kepada 15 kategori masyarakat.
Kategori masyarakat yang tidak perlu membayar transportasi umum adalah:
Baca Juga: Kata Maaf Memang Magical Word. Berikut Ini Penggunaan yang Tepat di Kantor
• Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
• Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
• Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
• Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
• Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun
• Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
• Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
• Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
• Pengurus masjid (marbot)
• Penyandang disabilitas
• Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
• Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
• Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
• Veteran Republik Indonesia
Menurut Rano Karno, 15 kategori inilah yang menjadi target masyarakat dalam program transportasi gratis ini.
“Iya, jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan. Segera, kita sedang persiapkan karena itu masuk dalam program 100 hari,” ujar Rano, dikutip dari Kompas.com.
Syarat khusus untuk tiap kategori
Meski masuk ke dalam golongan yang digratiskan naik transportasi umum, tetapi ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang masuk ke dalam kategori.
• Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif
• Guru PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
• Jumantik (Juru Pemantau Jentik): KTP dan SK penugasan tahun berjalan
• Lansia: KTP DKI Jakarta
• Marbot masjid: KTP dan SK dari Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
• Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif
• Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
• Veteran: KTP dan Kartu Veteran
• Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
Baca Juga: LPDP-JICA 2025 Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Program Double Degree dengan Universitas di Jepang
Cara melakukan pendaftaran
Untuk bisa mengikuti program transportasi gratis ini, ada dua jalur yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:
1. Melalui Bank DKI
Cara pertama ini untuk warga dari kategori berikut:
• Karyawan dengan gaji setara UMP
• Penghuni Rusunawa
• Pensiunan PNS
• PNS Pemprov DKI Jakarta
• Siswa penerima KJP Plus
• Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
• Tim Penggerak PKK
Artikel Terkait
Cara Install Safe Exam Browser, Penting saat Persiapan Compatibility Device Check selama RBB 2025
Cara Aktivasi Fitur Multi-Factor Authentication di Situs ASN Digital yang Wajib Dilakukan Karyawan
'Pengepungan di Bukit Duri' Ekspresi Keresahan Joko Anwar akan Gagalnya Sistem Pendidikan
Si Silent Reader, yang Lebih Banyak Diam di Grup Chat, Ternyata Cenderung Punya EQ Tinggi
Masalah Umum yang Terjadi saat Aktivasi Fitur MFA dan Solusi yang Bisa Dilakukan
7 Tren Resume di 2025 yang Bisa Kamu Ikuti, Format dan Desainnya Harus Bisa Dibaca oleh ATS
RS Gading Pluit Hadirkan Alat Deteksi Kanker Generasi Terbaru, Lebih Akurat dan Presisi