Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban pada Idul Adha 2025?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 6 Juni 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi: Kurban Idul Adha.  (Kemenag.go.id)
Ilustrasi: Kurban Idul Adha. (Kemenag.go.id)
  • Sepertiga untuk kerabat dan tetangga

  • Sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga

  • Namun, diperbolehkan juga memberikan seluruh bagian daging kepada fakir miskin apabila hal itu dinilai lebih bermanfaat. 

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Christina A.S

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X