BSU Belum Cair? Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Penerima BSU, Segini Gaji Maksimal yang Diperbolehkan!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Rabu, 2 Juli 2025 | 08:05 WIB
Jika BSU belum cair, pastikan syarat penerima BSU sudah kamu penuhi. (BPJS Ketenagakerjaan)
Jika BSU belum cair, pastikan syarat penerima BSU sudah kamu penuhi. (BPJS Ketenagakerjaan)

Cek status penerima BSU

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status penerimaan BSU dan jadwal pencairan, pastikan kamu memeriksanya secara berkala. Bagaimana caranya?

Ada dua cara utama yang bisa dilakukan, yaitu melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah kamu buat sebelumnya untuk login dan memeriksa informasi terkait BSU.

Pantau status penyaluran di laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan secara rutin. Jangan lupa untuk memastikan data pribadi dan rekening bank yang diberikan sudah benar dan aktif.

Baca Juga: Dengan Semangat BRIvolution 3.0 , BRI Lakukan Penguatan Aspek Bisnis, Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Bagi kamu yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, tak perlu khawatir karena pemerintah memastikan bahwa kamu akan menerima hak BSU yang dijanjikan.

Syaratnya, tidak ada masalah dalam data rekening atau keaktifan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan BSU melalui empat bank Himbara, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri. Sementara untuk untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh, BSU akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk penerima bantuan yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Liputan6, BangkaPos.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X