BSU Belum Cair? Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Penerima BSU, Segini Gaji Maksimal yang Diperbolehkan!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Rabu, 2 Juli 2025 | 08:05 WIB
Jika BSU belum cair, pastikan syarat penerima BSU sudah kamu penuhi. (BPJS Ketenagakerjaan)
Jika BSU belum cair, pastikan syarat penerima BSU sudah kamu penuhi. (BPJS Ketenagakerjaan)

PejuangKantoran.com - Bagi kamu yang sudah mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sampai sekarang bertanya-tanya, mengapa BSU belum cair, jangan panik dulu, ya.

Memang, pemerintah mengatakan bahwa pencairan BSU 2025 direncanakan akan dimulai pada Juni 2025. Namun, hingga akhir bulan, masih banyak orang yang belum mendapatkannya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, salah satu alasannya karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkannya secara bertahap.

Baca Juga: Contoh Komentar Pasif-Agresif dari Rekan Kerja atau Atasan yang Kerap Terselubung seperti Pujian

BSU tahap pertama di 2025 sudah dicairkan untuk 2,45 juta penerima dari target 3,69 juta penerima. Lalu, kapan tahap keduanya?

Yassierli belum bisa memberikan kepastian karena Kemnaker masih melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, ada sejumlah faktor teknis dan administratif yang bisa menjadi penyebab keterlambatan pencairan sehingga BSU belum cair.

Mulai dari data rekening yang tidak sesuai, verifikasi ulang di tingkat bank, hingga jadwal pengiriman dana yang harus disesuaikan dengan jumlah penerima di masing-masing wilayah.

Syarat penerima BSU

Yassierli mengingatkan untuk para pendaftar agar memastikan telah memenuhi syarat penerima BSU. Syarat utamanya, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP atau KK.

Baca Juga: Bertemu Ari Irham di Film 'Bertaut Rindu', Ini Alasan Zara Adhisty Merasa Relate dengan Karakternya

Kemudian, kamu juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Syarat berikutnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau maksimal sebesar upah minimum kabupaten/kota atau UMP.

Lalu, persyaratan terakhir yang tak kalah penting adalah BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Namun, meski kamu memenuhi persyaratan di atas dan lolos verifikasi, tidak berarti BSU akan langsung cair saat itu juga atau dalam waktu cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Liputan6, BangkaPos.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X