Malaysia Bakal Gigit Jari, Tarian Pacu Jalur yang Dibawakan 'King Dikha' Tak Bisa Diakui Negara Lain?

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 11 Juli 2025 | 13:05 WIB
Aksi penari cilik Pacu Jalur Rayyan Arkan Dhika di atas perahu yang melaju kencang menjadi perhatian dunia. (Foto: Dokumentasi/Pemprov Riau)
Aksi penari cilik Pacu Jalur Rayyan Arkan Dhika di atas perahu yang melaju kencang menjadi perhatian dunia. (Foto: Dokumentasi/Pemprov Riau)

Padahal, sejak 2014, Pacu Jalur resmi tercatat dalam Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTB) yang dikelola oleh Kemendikbudristek. 

Abdul Wahid menjelaskan bahwa tradisi ini jelas berasal dari Kuantan Singingi, Riau, dengan bukti sejarah dan tradisi turun‑temurun sejak abad ke‑17.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Manajemen Waktu dan Keterampilan Organisasi Diri? Ikuti 5 Tips Cerdas Ini!

Bahkan, Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa Pacu Jalur sudah tercatat sebagai WBTB Indonesia sehingga klaim sepihak dari Malaysia tidak berdasar.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga dengan tegas menyatakan bahwa tradisi ini telah resmi tercatat sebagai WBTB Indonesia dan merupakan bagian penting dari identitas budaya nasional.

Dampak global dan strategi pelestarian

Viralnya Pacu Jalur melalui “Aura Farming” dan video "King Dikha" telah membawa budaya tradisional ini ke panggung global.

Baca Juga: Di Balik Pembuatan Film 'Sore: Istri dari Masa Depan', Sheila Dara Belajar Bahasa Kroasia

Ini seharusnya mendorong pemerintah dan komunitas budaya agar serius mendaftarkannya ke UNESCO dan memperluas kampanye budaya secara internasional.

Apalagi Pacu Jalur bukan sekadar lomba perahu, melainkan simbol solidaritas antardesa, perpaduan seni, olahraga, dan identitas budaya Riau.

Dengan semangat “Aura Farming” yang menular hingga ke Eropa, Asia, dan Amerika, serta dukungan kuat dari pemerintah, tradisi ini berpeluang besar untuk semakin dikenali secara global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Republika, Kompas.com, Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X