Kalau kamu punya nama marga, famili, atau sebutan adat, itu bisa dicantumkan juga, asal masih dalam satu kesatuan nama.
Nah, untuk penulisan gelar, kamu bisa mencantumkan gelar seperti Prof., Ir., dr., atau H./Hj. di depan nama di KTP atau KK.
Sementara gelar seperti S.Pd. atau A.Md. bisa ditulis di bagian belakang nama.
Namun, ingat kalau gelar-gelar ini tidak boleh ditulis di akta kelahiran atau akta nikah, ya.
Baca Juga: Cara Validasi NIK menjadi NPWP Secara Mandiri, Agar Nomor KTP Bisa Jadi Nomor NPWP
Kalau melanggar, dokumen bisa ditolak
Perlu diketahui, jika kamu tetap maksa pakai nama yang tidak sesuai aturan ini, misalnya cuma satu kata dan belum tercatat sebelum April 2022, Dukcapil berhak menolak mencatatkan atau menerbitkan dokumen kamu.
Bahkan, kalau petugas Dukcapil tetap nekat mencatatkan nama yang tidak sesuai aturan, mereka bisa mendapat teguran langsung dari Menteri Dalam Negeri.
Jadi, buat kamu yang baru mau membuat atau mengganti dokumen kependudukan, pastikan nama kamu sudah sesuai ketentuan, ya.
Kalau masih bingung nama kamu sudah sesuai atau belum, kamu bisa datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat atau cek di situs resmi layanan kependudukan. ***
Artikel Terkait
KTP DKI Dinonaktifkan Karena Kerja di Luar Jakarta? Ini Cara Mudah Urus Pindah Domisili
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pakai Face Recognition agar Verifikasi Identitas Lebih Akurat
Ada 6 Juta Data NPWP Dikabarkan Bocor, Punya Kamu Aman? Ini Cara Cek-nya!
Meski Belum Menikah, Sekarang Kamu Bisa Bikin KK Terpisah dari Keluarga. Ini Caranya!
Tak Perlu Repot, Cetak KK Online Sekarang Bisa Lewat HP! Ini Langkah dan Caranya