Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK, Harus Minimal Dua Kata dan Tak Boleh Disingkat!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 17:07 WIB
Ilustrasi KTP yang menunjukkan nama di kartu identitas penduduk ini minimal harus 2 kata. (Pejuangkantoran.com/Google Gemini)
Ilustrasi KTP yang menunjukkan nama di kartu identitas penduduk ini minimal harus 2 kata. (Pejuangkantoran.com/Google Gemini)

Kalau kamu punya nama marga, famili, atau sebutan adat, itu bisa dicantumkan juga, asal masih dalam satu kesatuan nama.

Nah, untuk penulisan gelar, kamu bisa mencantumkan gelar seperti Prof., Ir., dr., atau H./Hj. di depan nama di KTP atau KK.

Sementara gelar seperti S.Pd. atau A.Md. bisa ditulis di bagian belakang nama.

Namun, ingat kalau gelar-gelar ini tidak boleh ditulis di akta kelahiran atau akta nikah, ya.

Baca Juga: Cara Validasi NIK menjadi NPWP Secara Mandiri, Agar Nomor KTP Bisa Jadi Nomor NPWP

Kalau melanggar, dokumen bisa ditolak

Perlu diketahui, jika kamu tetap maksa pakai nama yang tidak sesuai aturan ini, misalnya cuma satu kata dan belum tercatat sebelum April 2022, Dukcapil berhak menolak mencatatkan atau menerbitkan dokumen kamu.

Bahkan, kalau petugas Dukcapil tetap nekat mencatatkan nama yang tidak sesuai aturan, mereka bisa mendapat teguran langsung dari Menteri Dalam Negeri.

Jadi, buat kamu yang baru mau membuat atau mengganti dokumen kependudukan, pastikan nama kamu sudah sesuai ketentuan, ya.

Kalau masih bingung nama kamu sudah sesuai atau belum, kamu bisa datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat atau cek di situs resmi layanan kependudukan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Serambinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X