Pejuangkantoran.com - Buat kamu yang mau mengurus dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), ada aturan baru yang sangat penting untuk diketahui.
Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan soal cara penulisan nama di dokumen resmi. Salah satu poin pentingnya adalah bahwa nama kamu harus terdiri dari minimal dua kata.
Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 2022 dan tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan kalau aturan ini bertujuan agar penulisan nama jadi lebih rapi dan standar di seluruh Indonesia.
Nama harus dua kata dan maksimal 60 karakter
Selain harus dua kata, ada juga aturan mengenai batasan panjang nama.
Total karakter dalam nama (termasuk spasi) yang tertulis tidak boleh lebih dari 60 karakter. Jadi, bagi yang memiliki nama panjang, harus dipertimbangkan ulang.
Lalu, bagaimana jika kamu punya nama yang hanya terdiri dari satu kata aja? Jangan panik dulu.
Kalau nama kamu sudah tercatat di dokumen resmi sebelum 21 April 2022, nama satu kata itu tetap diakui dan sah. Jadi, kamu tidak perlu ganti nama.
Baca Juga: Cara Ganti Alamat di KTP Ternyata Nggak Perlu Ribet, Bisa Diwakilkan Pula!
Kriteria nama yang boleh dipakai
Menurut Pasal 4 Permendagri tersebut, nama yang bisa dicatat di dokumen resmi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Mudah dibaca;
- Tidak mengandung makna negatif;
- Tidak membingungkan atau multitafsir;
- Tidak disingkat, kecuali singkatan yang sudah umum dan tidak punya arti lain;
- Tidak menggunakan angka atau tanda baca;
- Tidak mencantumkan gelar akademik atau agama di akta pencatatan sipil.
Lalu, bagaimana penulisan nama yang benar?
Penulisan nama harus menggunakan huruf latin dan mengikuti kaidah Bahasa Indonesia.
Artikel Terkait
KTP DKI Dinonaktifkan Karena Kerja di Luar Jakarta? Ini Cara Mudah Urus Pindah Domisili
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pakai Face Recognition agar Verifikasi Identitas Lebih Akurat
Ada 6 Juta Data NPWP Dikabarkan Bocor, Punya Kamu Aman? Ini Cara Cek-nya!
Meski Belum Menikah, Sekarang Kamu Bisa Bikin KK Terpisah dari Keluarga. Ini Caranya!
Tak Perlu Repot, Cetak KK Online Sekarang Bisa Lewat HP! Ini Langkah dan Caranya