Jika berminat, perhatikan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini:
• Datang ke Samsat terdekat di provinsimu dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan, yaitu STNK, BPKB, dan KTP.
• Tanya ke petugas soal detail program pemutihan yang sedang berlangsung.
• Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang sudah disesuaikan setelah potongan atau penghapusan denda.
Untuk informasi lengkap, cek di media sosial resmi Bapenda atau langsung ke Samsat terdekat.
Artikel Terkait
Soal Rekening Dormant yang Diblokir PPATK, Sejumlah Bank Jelaskan Cara Buka Blokiran
Jangan Asal Tulis, Ini Cara Menempatkan Sertifikasi di CV Kamu Supaya Lebih Menarik
Korban Jatuhnya Pesawat FASI Marsma TNI Fajar Adriyanto Berperan dalam Operasi Militer Udara RI
10 Kota Wisata Dunia dengan Jalanan Paling Kotor, tapi Tetap Seru untuk Dikunjungi!
Punya NPWP Belum Tentu Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP
Buat yang Mau Pekerjaan Remote, Nih Ada Lowongan Kerja Virtual Assistant di The Flex
Pekerjaan Kerah Biru yang Lebih Mengandalkan Skill Fisik, Disebut Lebih Aman dari Ancaman AI. Ini Daftarnya!