21 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Catat Jadwal dan Caranya!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:24 WIB
Ada 21 provinsi di Indonesia ikut serta dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)
Ada 21 provinsi di Indonesia ikut serta dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025. (PejuangKantoran.com/Gemini AI)

Jika berminat, perhatikan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini:

• Datang ke Samsat terdekat di provinsimu dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan, yaitu STNK, BPKB, dan KTP.
• Tanya ke petugas soal detail program pemutihan yang sedang berlangsung.
• Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang sudah disesuaikan setelah potongan atau penghapusan denda.

Untuk informasi lengkap, cek di media sosial resmi Bapenda atau langsung ke Samsat terdekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: detikOto, Astra Otoshop

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X