PejuangKantoran.com - Rencana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif jadi perbincangan hangat.
Meski tujuannya untuk menjaga sistem keuangan Indonesia tetap aman dari penyalahgunaan, seperti pencucian uang, transaksi narkoba, korupsi, judol, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya, tetapi tetap banyak warga merasa keberatan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memblokir jenis rekening tertentu yang memang sudah lama tidak aktif, seperti:
• Rekening tabungan pribadi atau perusahaan
• Rekening giro
• Rekening dalam rupiah atau valuta asing
Jadi, kalau rekening kamu masih aktif atau baru dibuka, tidak perlu khawatir karena tidak termasuk yang akan diblokir.
Lalu, bagaimana nasib uang di rekening dormant? Kamu tak perlu khawatir.
Meski diblokir, PPATK memastikan dana yang ada tetap aman 100%. Kamu juga bisa menggunakan kembali dana tersebut setelah menyelesaikan proses verifikasi dan mengajukan pembukaan blokir.
Respons dari bank-bank besar
Meski diprotes, tetapi ternyata langkah PPATK ini disambut positif oleh berbagai bank besar di Indonesia. Mereka pun menyampaikan cara mencegah rekening tidak aktif, dan cara buka blokiran.
Baca Juga: Jangan Pernah Simpan Buah-buahan Ini di Dalam Kulkas
1. BNI
BNI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurut Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dana dan data nasabah tetap aman.
Kalau rekening kamu kena blokir, bisa langsung ke kantor cabang BNI mebawa KTP dan setor awal minimal Rp100 ribu. Namun, proses ini harus melewati persetujuan PPATK dulu ya.
Selain itu, BNI juga menyarankan nasabah agar rajin bertransaksi, minimal melakukan transfer atau pembayaran agar rekening tetap aktif.
Artikel Terkait
Berikut Ini adalah Waktu yang Tepat Bagi Kamu untuk Meminta Kenaikan Gaji Kepada Perusahaan
15 Film Indonesia yang Rilis Bulan Agustus: Ada Nicholas Saputra Main di Film Musikal!
Apa Itu Abolisi? Ini Penjelasan Lengkapnya, Seperti yang Diberikan kepada Tom Lembong
Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK, Harus Minimal Dua Kata dan Tak Boleh Disingkat!
Sekarang Urus Dokumen Kependudukan Lebih Mudah, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW!
8 Makanan yang Bisa Sebabkan Inflamasi atau Peradangan di Tubuh Kamu!
Perusahaan Fintech Amartha Financial Buka Lowongan Kerja Compliance Lead (Payment Service Provider)