Ditodong Tretan Muslim soal Target 19 Juta Lapangan Kerja, Ini Jawaban Menaker Yassierli

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Minggu, 21 September 2025 | 13:34 WIB
Ditagih janji 19 juta lapangan kerja oleh Tretan Muslim, Menaker Yassierli tertawa. (Youtube/Tretan Universe)
Ditagih janji 19 juta lapangan kerja oleh Tretan Muslim, Menaker Yassierli tertawa. (Youtube/Tretan Universe)

"Jadi pembukaan lapangan kerja yang jutaan itu masih proses ya," timpal Muslim.

3. Sulitnya seleksi masuk kerja

Muslim kemudian menyoroti keluhan sebagian masyarakat yang kesulitan dalam mengikuti seleksi masuk kerja di Tanah Air.

Baca Juga: Tidak Semua Tagihan Cocok untuk Autopay, Ini 3 Hal yang Sebaiknya Dibayar Manual

"Sekarang itu masih banyak yang kesulitan masuk kerja, syaratnya ribet, harus good looking (berpenampilan menarik), dan sebagainya," sebutnya.

"Ada yang minimal S1, tapi ada peraturan katanya tidak harus S1, mana?" ungkap Muslim.

Yassierli Kembali menerangkan, bahwa saat ini sudah ada surat edaran dari Kemenaker mengenai larangan diskriminasi dalam proses perekrutan kerja di Indonesia.

"Kita memang sudah mengeluarkan surat edaran, tapi memang Undang-Undang Ketenagakerjaan sedang berproses dengan inisiatifnya DPR," terangnya.

"Jadi dalam undang-undang itu (tercantum) ada dua, yaitu inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR, sehingga dari inisiatif ini kita baru mengeluarkan surat edaran," sebut Yassierli.

Baca Juga: Kedutaan Besar Swiss Siapkan Lowongan Kerja National Program Officer untuk Penempatan Jakarta

Ternyata, dalam poin ke-2 di surat edaran terkini yang dipublikasikan Kemenaker (26/5/2025), pemberi lapangan kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

"Kita sudah mengimbau (pemberi kerja) tidak boleh ada diskriminasi terkait dengan rekrutmen tenaga kerja," terang Yassierli.

Namun jika owongan kerja itu memang ditujukan bagi lulusan S1, perusahaan memang berhak menyerap tenaga kerja yang analitis dan lebih spesialis. Jika kondisinya seperti itu, pemerintah akan mengizinkannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube Tretan Universe

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X