Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 21 September 2025 | 19:35 WIB
Ilustrasi liburan (Freepik)
Ilustrasi liburan (Freepik)

PejuangKantoran.com - Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.

Penetapan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat, instansi pemerintahan, hingga dunia usaha dalam menyusun agenda kerja maupun perencanaan liburan.

Baca Juga: Ditodong Tretan Muslim soal Target 19 Juta Lapangan Kerja, Ini Jawaban Menaker Yassierli

17 Hari Libur Nasional 2026

Berikut daftar hari libur nasional yang berlaku pada 2026:

  • 1 Januari: Tahun Baru Masehi

  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

  • 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

  • 3 April: Wafat Isa Almasih

  • 5 April: Paskah

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • 14 Mei: Kenaikan Isa Almasih

  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X