PejuangKantoran.com - Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
Penetapan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat, instansi pemerintahan, hingga dunia usaha dalam menyusun agenda kerja maupun perencanaan liburan.
Baca Juga: Ditodong Tretan Muslim soal Target 19 Juta Lapangan Kerja, Ini Jawaban Menaker Yassierli
17 Hari Libur Nasional 2026
Berikut daftar hari libur nasional yang berlaku pada 2026:
-
1 Januari: Tahun Baru Masehi
-
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
3 April: Wafat Isa Almasih
-
5 April: Paskah
-
1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
14 Mei: Kenaikan Isa Almasih
-
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Artikel Terkait
Soal Kepsek SMPN 1 Prabumulih yang Dimutasi, Wali Kota dan Disdik Punya Dua Pendapat Berbeda
Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO Soal Investasi dan Belanja, apalagi Pakai Paylater!
Bocoran Rumor Sistem Baru CPNS 2026 yang Lebih Fleksibel, tapi Persaingan Tetap Ketat!
Freelancer Asing Tak Boleh Bekerja di Sektor Kreatif Singapura
Kuota Penerima Beasiswa LPDP 2025-2026 Dipangkas Drastis, Persaingan bakal Makin Sengit!
Ini 5 Program Prioritas dari 17 Paket Stimulus Ekonomi yang bakal Serap Jutaan Lapangan Kerja
Menkeu Purbaya Tes Layanan Pajak Coretax Lewat Telepon, Dapat Dukungan Banyak Netizen!
Kota di Denmark Ini Masuk Peringkat Pertama Daftar Kota Paling Bahagia di Dunia 2025
Ditodong Tretan Muslim soal Target 19 Juta Lapangan Kerja, Ini Jawaban Menaker Yassierli
Pemerintah Targetkan 19 Juta Lapangan Kerja