26 Pegawai yang Dipecat Dirjen Pajak, Menkeu Purbaya Tegaskan Kesalahan Mereka Tak Bisa Diampuni

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 10:08 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan bahwa kesalahan 26 pegawai Ditjen Pajak yang dipecat tidak dapat diampuni. (Instagram.com/menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan bahwa kesalahan 26 pegawai Ditjen Pajak yang dipecat tidak dapat diampuni. (Instagram.com/menkeuri)

PejuangKantoran.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengambil langkah tegas. Sebanyak 26 pegawai Ditjen Pajak dipecat, karena terbukti menerima uang di luar kewenangan mereka.

Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai tindakan para pegawai tersebut sudah tidak bisa dimaafkan.

Menurut Purbaya, pemecatan dilakukan setelah adanya temuan langsung dari Ditjen Pajak. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti menerima uang di luar aturan tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Selamat Hari Kesehatan Mental Sedunia, Ini Cara Jaga Kesehatan Mental Untuk Para Pejuang Kantoran

“Kalau memang terbukti menerima uang yang tidak semestinya, ya langsung dipecat. Tidak ada ampun,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (9/10/2025).

Purbaya juga menegaskan pentingnya langkah bersih-bersih di lingkungan pajak. Ia ingin pesan tegas ini sampai ke semua pegawai agar tidak main-main dengan integritas.

“Kita lakukan pembersihan. Pesannya jelas, sekarang bukan waktunya lagi bermain-main,” katanya.

Proses pemecatan dan komitmen bersih-bersih

Berita mengenai 26 pegawai Ditjen Pajak dipecat ini sebenarnya bukan hal baru. Menurut Bimo Wijayanto, pemecatan tersebut sudah dilakukan sejak ia menjabat pada akhir Mei 2025. Ia menambahkan, saat ini ada 13 pegawai lain yang sedang dalam proses pemberhentian.

“Kami dengan sangat menyesal harus memecat 26 karyawan dan di meja saya sekarang ada tambahan 13 lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Siapa Anggito Abimanyu yang Sekarang Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS? Ini Sosoknya

Bimo menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga nama baik dan integritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Seratus rupiah saja kalau ada kecurangan, akan saya pecat,” tegasnya.

Untuk mendorong transparansi, Bimo juga membuka saluran komunikasi langsung bagi para pelapor atau whistleblower.

“Handphone saya terbuka untuk siapa saja yang ingin melapor. Keamanannya saya jamin,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Tempo.co, Sindo News, Warta Kota Production

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X