“Itu kebijakan bank sentral, dan penerapannya akan dilakukan sesuai kebutuhan pada waktunya,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa rencana tersebut tidak akan direalisasikan tahun ini maupun tahun depan. “Tidak tahun depan, karena itu bukan ranah Menteri Keuangan, tapi kewenangan bank sentral,” jelasnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa redenominasi bukan berarti pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan sistem pencatatan dan transaksi. Dengan waktu pelaksanaan yang tepat serta koordinasi yang solid antara pemerintah dan Bank Indonesia, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat efisiensi ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan terhadap stabilitas mata uang rupiah.
Artikel Terkait
Mengenal Desa Pemuteran yang Masuk Daftar 52 Desa Wisata Terbaik 2025 oleh UN Tourism
Kerja Itu Lebih Cerdas, Bukan Lebih Lama. Ini Cara Membuat Rencana Produktivitas Pribadi!
Kesalahan Terbesar Museum Louvre yang Baru Dibobol Maling: Password-nya Gampang Ditebak!
Influencer Prancis Jadi Salah Satu Tersangka Pencurian Siang Bolong di Museum Louvre, Paris
Kerja Remote Ternyata Nggak Selalu Menarik, Pekerja Muda Justru Lebih Pilih Sistem Hybrid!
Kemenparekraf Luncurkan 17 Taksi London dengan Keindahan Alam Nusantara di World Trade Market
Dari Rp1.000 Jadi Rp1, Begini Rencana Menkeu Purbaya Sederhanakan Nilai Rupiah. Semua Pihak Sudah Siap?
Maskapai Penerbangan Timur Tengah Kekurangan Pilot: Ancaman atau Peluang untuk Wisatawan Global?
Jumlah Lowongan Kerja di AS Turun di Titik Terendah Sejak 2021, Saatnya Kamu Bergerak Lebih Smart!
Ini Dia, Kategori Pemohon Paspor yang Bisa Bikin Paspor tanpa Perlu Antre Online di M-Paspor