GCI Diluncurkan, WNA yang Memiliki Ikatan Indonesia Kini Bisa Tinggal Permanen di Sini!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 November 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi tentang diaspora yang bisa berkontribusi kepada Indonesia dengan GCI. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Ilustrasi tentang diaspora yang bisa berkontribusi kepada Indonesia dengan GCI. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, resmi memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Ini merupakan kebijakan baru yang dirancang untuk menjawab persoalan klasik tentang kewarganegaraan ganda.

Lewat GCI, Warga Negara Asing (WNA) yang punya ikatan kuat dengan Indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu, tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya.

Agus menjelaskan bahwa GCI adalah cara Indonesia beradaptasi dengan perkembangan dunia. Banyak orang memiliki hubungan darah, keluarga, atau sejarah dengan Indonesia, tetapi terhalang aturan soal kewarganegaraan ganda.

Dengan GCI, mereka tetap bisa tinggal dan beraktivitas di Indonesia tanpa melanggar prinsip kewarganegaraan tunggal yang masih dianut negara.

Konsep seperti ini juga bukan hal baru di dunia. India, misalnya, punya program serupa bernama Overseas Citizenship of India (OCI).

Baca Juga: Kabar Gembira, WNI yang Sudah 2 Kali ke Negara Uni Eropa, Sekarang Bisa Ajukan Visa Schengen Multi-Entry, Ini Penjelasannya!

Siapa saja yang bisa mengajukan GCI?

Pengajuan GCI bisa dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Pemerintah menetapkan beberapa kategori pemohon yang bisa mendapatkan izin GCI, yaitu:

  • Mantan WNI, yaitu orang asing yang dulunya pernah menjadi warga negara Indonesia.
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua, misalnya anak atau cucu dari mantan WNI.
  • Pasangan sah WNI atau eks WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah WNI dan WNA.

Namun, ada juga yang tidak bisa mendapatkan GCI, seperti:

  • WNA dari negara yang dulunya pernah menjadi bagian wilayah Indonesia.
  • Orang yang terlibat kegiatan separatis.
  • Mereka yang bekerja sebagai aparat, intelijen, atau militer di negara lain.

Baca Juga: Kini WNA yang Ingin Memperpanjang Visa on Arrival Harus Menjalani Verifikasi Kantor Imigrasi

Aturan untuk anak berkewarganegaraan ganda

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengingatkan aturan penting soal anak berkewarganegaraan ganda.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, mereka wajib memilih kewarganegaraan ketika berusia 18 tahun atau setelah menikah, dengan batas waktu maksimal tiga tahun dari usia tersebut.

Karena itu, anak yang sudah berumur 18 tahun, tetapi belum memilih kewarganegaraan hanya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku terbatas, misalnya tiga tahun saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: CNBC Indonesia, hukum online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X